M Arsyad mengunggah gambar porno dengan rekayasa wajah Joko Widodo di media sosial.
"Harus dipahami perkara atau tindak pidana yang dilakukan MA (M Arsyad) bukan delik aduan tetapi delik tindak pidana biasa," kata Henry kepada CNN Indonesia, Sabtu malam (1/11).
Henry melanjutkan bahwa perdamaian antara Jokowi dan M Arsyad tetap tidak akan menghapuskan deliknya dan tidak boleh dicabut.
Henry mengatakan apabila pihaknya atau Jokowi mencabut laporan, justru akan menyalahi aturan hukum.
"Jangan ditabrak-tabrak aturan hukum, supaya orang ini tidak diproses. Apakah dengan diketahui dia berpendidikan rendah dan tukang sate lantas tidak bisa diproses?" ujarnya.
Konsekuensinya, pemeriksaan perkara yang menggegerkan dunia maya tersebut masih tetap akan diperiksa pihak kepolisian.
Meski demikian, Jokowi sendiri sudah memafkan M Arsyad melalui sebuah pertemuan dengan kedua orang tua Arsyad di istana negara, Sabtu sore (1/11).
"Dengan adanya maaf, sudah barang tentu akan meringankan hukuman," kata Henry.
Sementara itu, ihwal kedatangan Fadli Zon ke Markas Besar Polri Jumat (31/10) untuk meminta penangguhan penahanan, Henry menilai itu sebuah tindakan yang menyalahi wewenang.
"Itu kan abuse of power, karena kapasistas Fadli Zon sebagai wakil DPR RI itu kan tindakan berlebihan. Itu jadi dipolitisir," ujarnya.
Sebelumnya, Arsyad ditahan polisi atas tindak pidana pornografi.
Arsyad dituding menjadi pelaku dibalik tersebarnya gambar foto pasangan tengah bersenggama dan kedua wajah orang tersebut dengan gambar Jokowi dan Megawati.(cnn)
Tag :
Hukum