Kepada wartawan dalam konperensi pers nya di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014), Dimyati mengatakan berdasarkan pasal 33 UU Parpol disebutkan bahwa sengketa internal partai harus diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) selambat-lambatnya dalam 30 hari, atau bila kurang puas bisa diajukan ke Mahkamah Agung dengan lama penyelesaian kasus selama 60 hari.
"Lalu kalau inkrah (berkekuatan hukum tetap) menteri mengesahkan. Menkumham keliru. Saya berharap Menkumham yang baru ini untuk intropeksi," katanya.
Yasona memberikan legitimasi nya melalui keputusan Menkumham terhadap kepengurusan PPP versi muktamar Surabaya yang diketuai Romy. Namun keputusan Menkumham itu diminta untuk ditunda pelaksanaannya setelah PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz gugatannya dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua DPW PPP Daerah Istimewa Yogyakarta, Syukri Fadoli dalam kesempatan yang sama mengingatkan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap mengatakan bahwa semua orang harus tunduk pada hukum.
"Artinya Kemenkumham harus mencabut putusannya, kalau tidak kita (ajukan) interpelasi," tandasnya.(tribun)
Tag :
politik