Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan, persentase kenaikan atau koreksi UMK Tahun 2015 rata-rata sebesar 1 hingga 4,64 persen.
"Kenaikan terendah 1 persen yaitu Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Depok," kata Hening, Sabtu (27/12). Sedangkan kenaikan tertinggi sebesar 4,64 persen yaitu Kota Sukabumi dengan rata-rata koreksi di Jawa Barat sebesar 2,02 persen.
Dengan begitu, data UMK 2015 tetap menempatkan Kabupaten Karawang tertinggi sebasar Rp 2.987.000. Adapun UMK paling rendah di Jabar adalah Kabupaten Ciamis, sebesar Rp. 1.177.000.
Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa capaian tertinggi untuk kebutuhan hidup layak (KHL) adalah Kabupaten Purwakarta dengan 134,28 persen. "Yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran 92,71 persen," terangnya.
"Rata-rata kenaikan UMK di Jabar adalah 18,51 persen," tambahnya.
Dia menambahkan, bahwa koreksi UMK 2015 kabupaten/kota di Jabar sudah hasil diskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Barat.
"Semoga hasil ini bisa diterima semua pihak karena ini sudah melalui pertimbangan banyak hal," tandasnya. Keputusan itu akan diberlakukan per 1 Januari 2015.(mdk)
Tag :
Daerah