Aturan Pengadilan Inggris Dipersidangan Muslimah Harus Buka Hijab

Abadijaya News: Setelah isu jilbab ramai setahun terakhir, Mahkamah Agung Inggris menyatakan setiap wanita muslim yang berurusan dengan pengadilan harus melepas penutup auratnya. Terutama bila mereka memakai niqab, alias hijab kurung menyisakan hanya penampakan mata.

Hakim Agung Baroness Hale mengatakan, pihaknya memerlukan penampakan wajah untuk melihat raut wanita muslim yang sedang bersaksi. "Melihat wajah ini sangat penting," ujarnya seperti dilansir surat kabar Evening Standard, Sabtu (13/12).

Desakan agar perempuan muslim di Inggris tidak dibolehkan memakai niqab, ramai sejak muncul kasus Rebekah Dawson tahun lalu. Dia bersaksi untuk sebuah kasus kejahatan, lantas mengaku diintimidasi. Hakim meminta dia membuka niqab, karena kesaksiannya berubah-ubah. Akibat kejadian itu, Mahkamah Agung Inggris langsung menyusun tata tertib ruang sidang baru.

Hale menilai negaranya menghormati kepercayaan pribadi seseorang. Tapi bila saksi yang kebetulan muslimah itu dianggap penting bagi jalannya sidang, atau malah menjadi terdakwa, maka lepas hijab itu hukumnya wajib.

"Mungkin untuk menghormati kepercayaannya kami sediakan layar sehingga dia bisa berada di ruangan lain," kata Hale.

Inggris tak melarang warga negaranya memakai simbol-simbol agama, termasuk niqab. Itu dianggap ekspresi individu yang harus dilindungi. Sikap berbeda diambil Prancis yang melarang seluruh jenis simbol agama dipakai di ruang publik, termasuk hijab, rosario, maupun kippah (sejenis kopyah bagi umat Yahudi).(mdk)

pageads
Tag : Syariah