Hal itu lantaran dalam putusannya, selain memperberat hukuman penjara Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara, Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak mengubah putusan Pengadilan Tipikor.
Termasuk mengenai dugaan keterlibatan sejumlah seperti mantan Gubernur BI Boediono, dan lainnya.
Kepala Humas PT DKI Jakarta, Muhammad Hatta menyatakan, dalam amar putusannya Majelis Hakim PT DKI tidak mengubah mengenai peran Boediono Cs dalam perkara Bank Century. Hal itu sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
"Iya tetap. Semua putusan dari Pengadilan Negeri tetap, kecuali hanya hukuman penjara Budi Mulya, dari 10 tahun jadi 12 tahun penjara," kata Hatta saat dihubungi, Rabu (10/12).
Hatta menyatakan, dengan demikian, sesuai dakwaan, Boediono Cs disebut telah bersama-sama dengan Budi Mulya untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengenai orang-orang itu (yang disebut dalam dakwaan turut bersama-sama dengan Budi Mulya). Ya sesuai dakwaan. Secara bersama-sama," lanjutnya.
Meski telah diperkuat dengan putusan PT DKI, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus Century.
Saat Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebut nama Boediono yang juga mantan Wakil Presiden telah ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK lainnya langsung membantah pernyataan koleganya tersebut.
Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI pada Rabu (3/12) lalu, memutuskan menolak banding Budi Mulya. Putusan ini hanya sekadar mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun.
Alasan PT DKI memperberat hukuman lantaran perbuatan Budi menyangkut kasus dugaan korupsi Bank Century dianggap tidak hanya mengakibatkan negara mengalami kerugian cukup besar, tapi juga menimbulkan gangguan kepada laju pertumbuhan perekonomian negara.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan 16 Juli 2014, Budi selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan. Dalam hal ini, Budi dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer.(brt1)
Tag :
Hukum