Hotel dan Tempat Hiburan DKI Pembayarannya Pajak Harus Online

Abadijaya News: Untuk meningkatkan pajak yang mengakibatkan merosotnya pendapatan pajak tahun 2014, Komisi B DPRD DKI berencana  'menekan' para pengusaha hotel dan hiburan untuk menggunakan sistem online dalam membayar pajak.

Sekertaris Komisi B DPRD jakarta, Very Yonnevil mengatakan di tahun ini Pemprov DKI Jakarta defisit pendapatan  hingga Rp 12 triliun.  Menurut dia defisitnya anggaran tersebut disebabkan  belum maksimalnya penerapan pajak online. Parahnya, dari sekian banyak wajib pajak yang belum menggunakan pajak online,  yakni hotel dan tempat-tempat hiburan. 

"Kurang lebih ada 6000 ribu wajib pajak yang ada di Jakarta, 2000 wajib pajak belum menggunakan pajak online, sebagiannya adalah hotel dan tempat hiburan," katanya di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/12). 

Lebih lanjut politisi partai Hanura ini menjelaskan, untuk keberadaan hotel dan tempat hiburan, untuk persoalan pemasukan pajak sebenarnya  tidak hanya terletak penerapan pada pajak online.  Tapi ada persoalan lain yang saat ini masih dicari oleh komisi B.

"Para pengelola tempat hiburan mislanya. Mereka mengeluh dengan harus menggeluarkan pajak lain yang harus dikeluarkan selain pajak yang harus dikeluarkan kepada pemprov DKI Jakarta.  Ada tahu pajak apa yang dimaksud. Nah ini yang sedang kami cari solusinya," ungkapnyam

Tapi apapun ceritanya, kata Very, penetapan pajak online ini tahun depan harus segera diterapkan disemua hotel dan tempat hiburan.

"Makanya, dari realiasi pajak hotel, rumah makan dan tempat hiburan sebesar Rp 500 miliar ditahun ini. Tahun depan harus  tembus diangka Rp 1 triliun," pungkasnya.(akt)
 
 
 
pageads
Tag : ekbis