Sekertaris
Komisi B DPRD jakarta, Very Yonnevil mengatakan di tahun ini Pemprov
DKI Jakarta defisit pendapatan hingga Rp 12 triliun. Menurut dia
defisitnya anggaran tersebut disebabkan belum maksimalnya penerapan
pajak online. Parahnya, dari sekian banyak wajib pajak yang belum
menggunakan pajak online, yakni hotel dan tempat-tempat hiburan.
"Kurang
lebih ada 6000 ribu wajib pajak yang ada di Jakarta, 2000 wajib pajak
belum menggunakan pajak online, sebagiannya adalah hotel dan tempat
hiburan," katanya di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Lebih
lanjut politisi partai Hanura ini menjelaskan, untuk keberadaan hotel
dan tempat hiburan, untuk persoalan pemasukan pajak sebenarnya tidak
hanya terletak penerapan pada pajak online. Tapi ada persoalan lain
yang saat ini masih dicari oleh komisi B.
"Para
pengelola tempat hiburan mislanya. Mereka mengeluh dengan harus
menggeluarkan pajak lain yang harus dikeluarkan selain pajak yang harus
dikeluarkan kepada pemprov DKI Jakarta. Ada tahu pajak apa yang
dimaksud. Nah ini yang sedang kami cari solusinya," ungkapnyam
Tapi
apapun ceritanya, kata Very, penetapan pajak online ini tahun depan
harus segera diterapkan disemua hotel dan tempat hiburan.
"Makanya,
dari realiasi pajak hotel, rumah makan dan tempat hiburan sebesar Rp
500 miliar ditahun ini. Tahun depan harus tembus diangka Rp 1 triliun,"
pungkasnya.(akt)
Tag :
ekbis