"Padahal, pembangunan kemaritiman merupakan harapan dari masyarakat kawasan timur Indonesia.
Dengan belum ada langkah konkret, maka harga semen di Papua akan tetap tinggi. Artinya, kawasan timur Indonesa semakin tertinggal dalam kemiskinan," kata Laksda TNI (Purn) Soleman B Pontoh, ST, SH, dalam seminar 'Menyingkap Kepentingan Asing Pada Proyek Tol Laut', di Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Menurut mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBais) itu, pemerintah memerlukan landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan pembangunan kemaritiman. Oleh karena itu agar tidak tersesat pembangunan kemaritiman harus berpedoman pada Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran.
Dari hasil penelusuran berdasarkan ketentuan perundangan, kata purnawirawan angkatan laut itu, didapat fakta bahwa dalam Kementerian Koordinator Kemaritiman, hanya Dirjen Perhubungan Laut yang berada di bawah Kementerian Perhubungan yang memiliki hubungan dengan kemaritiman.
"Sementara tiga kementerian lainnya yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pariwisata serta Kementerian ESDM, saling berhubungan dengan pembangunan kelautan," terang dia.
Jadi dapat disimpulkan, sambung Soleman, kementerian yang ada saat ini sebenarnya adalah Kementerian Koordinator Kelautan yang dikemas dengan nama Kementerian Koordinator Kemaritiman. Karena sebagian besar yang menjadi urusan Kementerian Koordinator Kemaritiman ini berhubungan dengan laut.
Bila dihitung secara matematis, lanjut Soleman lagi, unsur maritim yang diurus kementerian ini hanyalah 1/16 bagian saja dari total seluruh pekerjaan yang merupakan 0,28 persen dari seluruh unsur kemaritiman.
Hal ini sangatlah kecil, kata dia, bila dibandingkan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memiliki 1/4 bagian (25 persen) dari seluruh total pekerjaan Kementerian Koordinator Kemaritiman, seperti juga Kementerian Pariwisata dan ESDM.
"Dengan komposisi semacam ini sebaiknya kementerian itu, lebih banyak mengurus pembangunan kelautan ketimbang kemaritiman," pungkasnya.(pr)
Tag :
Kabinet