"Itu hukum positif di Indonesia, dan
sudah diputuskan oleh pengadilan," tegas Presiden di kompleks Istana
Negara, Jakarta, Senin, (8/12).
Permintaan itu sebelumnya disampaikan
oleh Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan
Pasifik Rupert Abbott. Ia menyatakan pemerintah harus secepatnya
membatalkan rencana menjalankan eksekusi. Mengingat, kata dia, Presiden
Joko Widodo pernah berkampanye dengan komitmen memperbaiki penghormatan
atas hak asasi manusia.
Menurutnya menerapkan hukuman mati akan menjadi noda serius pada catatan awal hak asasi manusianya di pemerintahan.
Menurutnya, menangkal kejahatan serius
adalah tujuan sah untuk pemerintahan yang baru. Namun eksekusi mati
dianggap sebagai cara yang salah dalam mencapainya. Hukuman mati, kata
dia, tidak berhasil menjadi penghalang bagi kejahatan. Selain itu,
ujarnya, setiap eksekusi dipastikan akanm enghalangi upaya pemerintah
untuk melindungi warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di
luar negeri.
Namun, tampaknya permintaan itu tidak menjadi halangan bagi presiden untuk tetap menerapkan hasil putusan pengadilan tersebut.
"Semuanya harus hargai bahwa setiap negara itu mempunyai aturan sendiri-sendiri," tandas Presiden(jpnn)
Tag :
Hukum