Pembebasan tanah seluas sekitar 6,7 hektare untuk pembangunan kampus baru di Desa Astapada Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon tersebut dianggap tidak sesuai mekanisme dan menyalahi peraturan. "Prof H. MM sebagai kuasa pengguna anggaran kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami mengantongi cukup bukti," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus, Nusirwan Sahrul Senin (8/12)
Dia menyatakan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membeli tanah seluas sekitar 4 hektare dengan harga sekitar Rp8,2 miliar. "Namun pembelian tanah untuk kepentingan umum tersebut tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang ada,"ujar Nusirwan menjelaskan.
Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat kasus dugaan korupsi di IAIN Syech Nurjati Cirebon ini merugikan negara sebesar Rp 8.208.807.500
Seperti diketahui, Kejari Kota Cirebon mengusut kasus dugaan korupsi di IAIN Syekh Nurjati Cirebon terkait dugaan bocornya anggaran APBN 2013 Sekitar Rp 16 miliar untuk pembebasan tanah. Sebelumnya Kejari Cirebon telah menahan Kabiro Umum dan Kemahasiswaan IAIN, AH dalam kasus ini(rmol)
Tag :
Daerah