Menurut dia, penerbitan SKL itu sudah berdasarkan persyaratan diatur dalam beberapa beleid.
Sukardi mengaku menjelaskan panjang lebar soal dasar pemberian SKL itu di depan penyidik. Menurut dia, SKL turun berdasarkan aturan undang-undang, didorong Instruksi Presiden dan Ketetapan MPR. Padahal, Sukardi disebut juga ikut memberikan pertimbangan kepada Presiden RI 2001-2004, Megawati Soekarnoputri, sebelum menerbitkan SKL buat Sjamsul dan mengikat kesepakatan persoalan itu diselesaikan di luar lembaga peradilan.
"Kebijakannya kan kita jelaskan. Bahwa memang ini dari Tap MPR (Nomor 6 dan 10 tahun 2001), lalu ada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 mengenai Propenas (Program Pembangunan Nasional) tahun 2000, terus ada Inpres Nomor 8 tahun 2002 yang semuanya adalah out of court settlement," kata Sukardi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/12).
Menurut Sukardi, peraturan itu menjadi landasan hukum penyelesaian utang-utang para pengusaha penerima BLBI di luar lembaga peradilan. Dia menyatakan hal itu juga menjadi payung buat para obligor sudah melunasi utang, sekaligus memancing dengan insentif supaya mau kembali ke Indonesia dengan membawa serta uangnya ke dalam negeri.
"Pemberian kepastian hukum kepada obligor-obligor. Obligor itu telah memenuhi kewajiban pemegang saham yang membayar itu harus diberikan kepastian hukum, karena dia mau menandatangani perjanjian," ujar Sukardi.(mdk)
Tag :
Hukum