PBNU : Minuman Keras Oplosan Marak, Karena Pemerintah Tidak Tegas

Abadijaya News: Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj menilai maraknya peredaran minuman keras (miras) di masyarakat karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum dalam memberikan hukuman kepada pelakunya.

"Kasus-kasus minuman keras oplosan terjadi karena pemerintah tidak memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, padahal sudah banyak korban yang berjatuhan karena mengonsumsi minuman beralkohol tersebut," kata Said Aqil, Sabtu (6/12/2014).

Menurut dia, banyak peraturan daerah maupun aturan hukum yang mengatur soal minuman keras, namun tidak satupun yang dapat mencegah maupun memberi efek jera terhadap para pelaku, meskipun sudah banyak jatuh korban jiwa.

"Kalau hukum masih saja tetap seperti itu, maka jangan heran kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi," ucapnya.

Ia meminta pemerintah dan aparat hukum dapat memberi hukuman yang setimpal terhadap para pelaku. Sebab, akibat peredaran minuman keras tersebut, masyarakat menjadi korban.

Untuk mengatasi peredaran minuman keras, Kiai Said mendukung usulan penggunaan minuman keras beralkohol oplosan harus dilarang melalui aturan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah agar tidak ada lagi jatuh korban tewas.

"Saya sangat mendukung kalau ada perubahan aturan mengenai peredaran minuman keras ini," ucapnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 4 Desember lalu, korban minuman keras oplosan di Garut, Jawa Barat, tercatat 25 orang. Sementara di Sumedang, korban minuman keras oplosan atau yang biasa disebut "cherrybelle" tercatat delapan orang tewas.(okz)



pageads
Tag : Syariah