"Pilkades serentak sesuai dengan UU Desa No. 6/2014 yakni dalam enam tahun ke depan harus ada tiga kali Pilkades serentak," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Bandung, Eros Roswita, di sela-sela sosialisasi Pilkades serentak, Rabu (24/12).
Menurut Eros, pemerintah pusat sudah mengeluarkan UU dan peraturan pemerintah soal pilkades serentak, namun belum ada keputusan Kementerian Dalam Negeri. "Pemkab Bandung sudah memiliki Perda, namun belum mempunyai peraturan bupati maupun keputusan bupati karena menunggu keputusan Kemendagri," katanya.
Untuk pendanaan Pilkades serentak, kata Eros, DPRD dan Pemkab Bandung sudah menyetujui kenaikan anggaran operasionalnya. "Semua anggaran Pilkades untuk satu desa sebesar Rp 5.000,- per warga yang memiliki hak pilih menjadi Rp 7.500,-. Anggaran Pilkades serentak ini masuk dalam Anggaran pendapatan dan belanja desa(pr)
Tag :
Daerah