Anggota Komisi V DPR Abdul Hakim
menyatakan secara prinsip korban harus segera mendapat ganti rugi, tapi
negara jangan terbebani.
"Banyak aspek yang harus
dipertimbangkan. Intinya saya setuju perlu ada solusi yang cepat untuk
mengganti kepada rakyat (korban Lapindo), sebisa mungkin negara tidak
terbebani," kata Abdul Hakim saat dikonfirmasi via pesan singkat, Jumat
(19/12).
Politikus PKS ini mengingatkan agar
pemerintah memikirkan dengan matang berdasarkan kajian sebelum menalangi
apa yang menjadi kewajiban PT Minarak Lapindo Brantas.
"Apakah dengan memakai APBN tidak akan semakin membebani keuangan negara," tanya dia.
Pertimbangan menurutnya perlu dilakukan
karena sebelumnya Presiden Joko Widodo ingin memiliki ruang fiskal yang
memadai untuk membangun infrastruktur. Sampai-sampai kebijakan tidak
populis menaikkan harga BBM bersubdi pada saat harga minyak dunia turun
harus dia tempuh.
"Tetapi prinsip dasar, ganti rugi kepada
rakyat harus secepatnya bisa terselesaikan. Yang merupakan
tanggungjawab PT Minarak Lapindo, coba dikaji yang lebih dalam, apakah
hanya itu solusinya," ujar Abdul Hakim.
Apalagi kebijakan ini disebut-sebut
menggunakan APBN, tepatnya dana cadangan BA99. Jika ini benar, maka
pemerintah juga harus meminta persetujuan DPR. Hakim juga mengatakan
komisi XI DPR tentunya akan ikut mengkaji rencana pemerintah membeli
Lapindo ini.
"Biar teman-teman di komisi XI DPR mengkajinya lebih lanjut, apakah nilai pasar PT Minarak Lapindo, jika saja dibeli oleh pihak lain atau swasta itu berapa. Apakah cukup untuk menutup yang menjadi tanggungjawab PT Minarak," tandasnya.(jpnn)