Abadijaya News: Sebanyak 7.000 pegawai negeri sipil dan honorer di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, dipastikan tidak akan terima gaji sesuai jadwal.
Karena sampai dengan Jumat (30/1/2015) sore, Wali Kota Ano Sutrisno masih tidak memungkinkan untuk menandatangani dukumen-dokumen yang diperlukan untuk pencairan gaji, sehubungan masih sakit.
Sementara pelimpahan wewenang kepada wakil wali kota ataupun pejabat yang ditunjuk juga belum dilakukan oleh Gubernur Jabar.
Wakil Wali Kota Nasrudin Azis mengkonfirmasi soal tertundanya pembayaran gaji pegawai. Namun demikian, Azis lebih suka menggunakan istilah hampir pasti, ketimbang pasti.
"Sampai Jumat sore pukul 18.30 memang belum ada keputusan, sehingga hampir pasti Senin pekan depan PNS tidak bisa gajian sesuai jadwal," kata Azis yang dikonfirmasi lewat telefon selulernya.
Saat ditelefon Azis mengatakan sedang berada di Bandung, untuk melakukan upaya pendekatan informal terhadap sejumlah pihak, yang berkompetens.
"Siapa tahu dengan pendekatan informal, ada solusi yang bisa didapat," katanya.
Sekda Kota Cirebon Asep Dedi juga mengakui kalau gaji tidak mungkin dibayarkan pada Senin (2/2/2015) pekan depan.
Dikatakannya, gaji dipastikan cair bulan Februari hanya soal waktu saja. "Kami terus mengupayakan secara maksimal, bahkan Sabtu dan Minggu kami masih akan terus melakukan upaya yang diperlukan. Bisa saja dibayarkan tanggal 3 Februari," ujarnya.
Dia meminta pengertian kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot baik berstatus PNS maupun honorer untuk memahami kondisi saat ini.
"Kita semua tidak pernah menginginkan kondisi seperti ini, kami hanya mohon pengertian dan dipahami," katanya.
Diakuinya, keterlambatan penggunaan APBD bukan hanya kali ini, tetapi sebelumnya juga pernah terjadi.
Hanya, katanya, kalau dulu penetapan yang molor sedangkan perangkatnya siap. "Saat ini kondisi terbalik, APBD siap tapi perangkatnya yang tidak siap," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Lili Eliyah, meminta Gubernur Jabar Ahmad Heryawan segera turun tangan untuk mengatasi masalah ini.
"Gubernur harus segera turun tangan mengatasi masalah ini. Jangan malah memberikan pernyataan tidak puguh," jelasnya.
Lili yang juga mantan Ketua Panitia Khusus Perda Struktur Organisasi Tata Kerja mengungkapkan, mandegnya pemerintahan semua bermula dari keharusan Pemkot Cirebon melaksanakan Perda SOTK baru yang harus dilaksanakan 2015.
"Sebenarnya pelaksanaan Perda SOTK yang ditetapkan Maret 2014 sudah bisa dilaksanakan begitu ditetapkan. Namun sampai akhir 2014 belum juga dilaksanakan, dan 1 januari 2015 harus dilaksanakan. Ternyata wali kota keburu sakit," jelasnya.(pr)
Tag :
Daerah