Dia menuturkan, pada 30 Desember 2014, dalam rapat pleno MUI, telah ditetapkan fatwa baru tentang hukuman bagi produsen, Bandar, dan pengedar narkoba.
"Tapi fatwa ini berbeda dari fatwa MU
Nomor 10/munas VII/MUI/14/2005 tentang hukuman mati dalam tindak pidana
tertentu. Fatwa yang kemarin itu, berkaitan dengan hukuman bagi
produsen, bandar, dan pengedar narkoba," kata Asrorun di Jakarta, Sabtu
(17/1).
Asrorun menguraikan, dalam fatwa
tersebut dijelaskan beberapa hal. Di antaranya memproduksi, mengedarkan,
dan mengonsumsi narkoba hukumnya haram dan merupakan jarimah atau
tindak pidana yang wajib dikenakan hukuman had dan juga ta'zir.
Had adalah ketentuan hukum yang sudah
ditetapkan jenis dan kadarnya di dalam hukum Islam. Sedangkan, ta'zir
merupakan jenis hukuman yang dikenal di dalam fikih Islam, tetapi jenis
dan kadarnya diserahkan kepada kebijakan ulil amri atau pemerintah.
Selain itu, lanjut Asrorun, produsen,
bandar, dan pengedar narkoba wajib diberi hukuman sangat berat karena
dampak buruk narkoba jauh lebih besar dibanding khamar atau minuman
keras. Karena itu, negara dapat menjatuhkan hukuman ta'zir sampai
hukuman mati kepada produsen, bandar, dan pengedar narkoba sesuai dengan
kadar narkoba yang dimiliki atau diproduksi.
"Ini demi kepentingan kemaslahatan yang
lebih besar dan juga ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi
produsen, pengedar, dan bandar narkoba," lanjutnya.
Selain itu, Asrorun menjelaskan bahwa dalam fatwa tersebut disebutkan penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba, wajib mendapat hukuman yang berlipat. Sementara bagi korban narkoba, MUI menyarankan rehabilitasi harus diintegrasikan dengan pertaubatan.
Selain itu, Asrorun menjelaskan bahwa dalam fatwa tersebut disebutkan penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba, wajib mendapat hukuman yang berlipat. Sementara bagi korban narkoba, MUI menyarankan rehabilitasi harus diintegrasikan dengan pertaubatan.
"Karena bagaimanapun, meski sebagai
korban penyalahgunaan narkoba, yang bersangkutan tetap berdoa atau
melakukan hal yang salah," paparnya.
Karena itu, Asrorun berharap ke depan pemerintah bisa lebih tegas memberlakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara masif dan menyeluruh.
Karena itu, Asrorun berharap ke depan pemerintah bisa lebih tegas memberlakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara masif dan menyeluruh.
"Kami meminta pada Presiden RI untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba, serta berani mengeluarkan instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap pencegahan dan pemberantasan narkoba," imbuhnya.(jpnn)
Tag :
Syariah