’’Hampir rata antara PNS dan profesional
jumlah (kasus)-nya. Mereka kebanyakan yang menggugat cerai ke sini
(pengadilan agama),’’ jelas Wakil Panitera PA Kota Bandung Hilmi Wahid
kepada Bandung Ekspres belum lama ini.
Berdasarkan data PA Bandung, jumlah
perkara yang masuk pada tahun 2013 sebanyak 5.134 perkara. Pada 2014
jumlah perkara naik jadi 5.684 perkara. Sedangkan, perkara yang
menyebabkan cerai 2013 sebanyak 4.571, naik pada 2014 menjadi sebanyak
4.926 perkara.
PA Kota Bandung mencatat, rata-rata
kasus cerai didasari faktor materi atau ekonomi. Kemudian, disusul
faktor orang ketiga. ’’Perceraian dominan diajukan oleh pihak
perempuan,’’ kata dia.
Menurut Humas PA Kota Bandung Bahrul Hayat, perceraian juga sering disebabkan status Facebook. Oleh karena itu, dia
mengimbau, bagi pasangan suami istri (pasutri) yang kecanduan update
status di Facebook harap hati-hati. Sebab, berteman melalui jejaring
sosial media seperti Facebook bisa berujung gugat cerai di pengadilan.
’’Untuk rumah tangga diperlukan kesamaan dalam merajut tali kasih sehingga rumah tanggapun bisa terpelihara sampai
tua.Makanya mencintai seseorang adalah gampang tetapi untuk memeliharanya sangat susah,” ujarnya di tempat yang sama.
Dia mejelaskan, kasus cerai karena Facebook sudah ditanganinya sejak
lama. Kebanyakan pasutri muda yang dilatarbelakangi kecemburuan, baik
suami yang cemburu melihat akun Facebook istri maupun sebaliknya.
Kasus tersebut pernah ditangani Bahrul
yang juga salah satu hakim di PA Bandung. Ada suami yang cemburu melihat
bahasa-bahasa mesra dan halus di akun Facebook istrinya. Si suami yang
terbakar cemburu, akhirnya menguggat cerai istrinya.
Tapi istrinya
mengaku bahwa status dan kalimat-kalimat mesra di akun Facebook-nya
hanya iseng. Namun, sangkalannya itu tidak bisa menyelamatkan bahtera
rumah tangga mereka.
’’Akhirnya cerai. Jadi jangan iseng
Facebook-an dengan lawan jenis menggunakan bahasa mesra. Hingga
berakibat istri atau suami cemburu,’’ sarannya.
Teknologi sudah sangat berkembang.
Facebook bisa di-print sebagai bukti di pengadilan. Print out berisi
seluruh isi Facebook mulai dari dinding, pesan, hingga lampiran
diserahkan kepada majels hakim. Sehingga dari situ bisa dinilai, apakah
pasangan penggugat bermesra-mesraan atau tidak.
Menurut Bahrul, Facebook-an ada negatif
dan positifnya. ’’Beruntung bagi yang bisa mengendalikan diri. Kadang
kalau suami yang cemburuan, begitu baca Facebook langsung marah.
Jeleknya di situ,’’ tandasnya.
Mengenai angka kasus perceraian tahun 2014, Bahrul belum bisa
memastikan. Namun, dia mengatakan, totalnya sudah bisa diketahui mulai
akhir Januari ini.(jpnn)
Tag :
Hikmah & Keluarga