Pemerintah Kabupaten Purwakarta serius menjalankan kebijakan pelajar di Purwakarta tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor seorang diri ke sekolah. Kebijakan dalam bentuk himbauan itu kini ditindaklanjuti melalui Surat Edaran sebagai dasar hukum bagi pihak sekolah untuk menerapkan sanksi berupa tidaknaik kelas bagi bagi siswa yang tidak mematuhi larangan tersebut.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat ditemui di SMKN 1 Purwakarta Jl Purwakarta – Curug, Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta, Senin, 1 Agustus 2016, menjelaskan surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran tersebut semata mempertegas aturan perundangan yang selama ini berlaku dan diterapkan oleh pihak Kepolisian. Dedi menegaskan sanksi perundangan harus tetap diterapkan seiring sanksi tidak naik kelas yang tercantum dalam Surat Edaran yang dia tandatangani.
"Kami hanya berupaya mempertegas apa yang sudah berlaku dan diterapkan Polisi. Biarkan itu tetap berjalan berdasarkan koridor hukumnya. Nah, dalam Surat Edaran ini kami tambahkan sanksi tidak naik kelas bagi siswa atau siswa yang tetap keukeuh membawa kendaraan ke sekolah. Kita tidak bisa membiarkan jatuh korban lebih banyak lagi," kata Dedi menegaskan.
Untuk teknis di lapangan, Bupati yang akrab disapa Kang Dedi ini mengaku telah menjalin kerja sama dengan Polres Purwakarta. Setiap siswa yang terkena tilang di jalan raya akan segera dimasukan ke dalam sistem data base para pelanggar lalu lintas. Dalam waktu dekat, data yang ada dimasukkan kedalam sistem digitalisasi akan segera rampung sehingga seluruh pelanggaran lalu lintas beserta para pelakunya yang terdiri dari anak-anak sekolah dapat diakses secara bebas dalam sistem tersebut.
"Saya sudah bertemu Pak Kapolres. Kita siap membangun sinergi agar pelaksanaan peraturan ini dapat berjalan efektif di lapangan. Untuk melahirkan efek jera, anak-anak sekolah akan dimasukan ke dalam data base yang bisa diakses masyarakat. Data base itu berisi mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya," ujarnya.
Di sela kegiatan inspeksi mendadak ke SMKN 1 Purwakarta ini, Bupati Purwakarta tersebut bertemu dengan Alex Gunarsah (50) orang tua siswa Fitra (16) siswa SMK yang beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan di Jalan Raya Citapen Sukatani dan mengakibatkan salah seorang korban meninggal dunia.
Alex mengaku siap menerima sanksi apapun yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah kepada anaknya tersebut. Dalam kesempatan tersebut dia juga meminta maaf kepada seluruh keluarga korban. "Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga korban kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian anak saya saat mengendarai motor. Saya siap menerima apapun konsekuensi hukum atas kejadian tersebut," kata Alex dengan nada sedih.
Dedi menegaskan, kejadian kecelakaan yang dialami oleh Fitra dan seluruh korban harus menjadi pelajaran bagi para orang tua. Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menerapkan sanksi berupa pemecatan Fitra sebagai siswa SMK. Tetapi menurut Dedi, solusi pendidikan untuk Fitra pun harus tetap ada demi menunjang hak siswa tersebut untuk mendapatkan pendidikan. "Ini pelajaran ya Pak, untuk kita semua bukan hanya untuk Bapak, saya segera carikan solusi untuk anak bapak agar bisa kembali bersekolah," jelasnya.(PR)
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat ditemui di SMKN 1 Purwakarta Jl Purwakarta – Curug, Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta, Senin, 1 Agustus 2016, menjelaskan surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran tersebut semata mempertegas aturan perundangan yang selama ini berlaku dan diterapkan oleh pihak Kepolisian. Dedi menegaskan sanksi perundangan harus tetap diterapkan seiring sanksi tidak naik kelas yang tercantum dalam Surat Edaran yang dia tandatangani.
"Kami hanya berupaya mempertegas apa yang sudah berlaku dan diterapkan Polisi. Biarkan itu tetap berjalan berdasarkan koridor hukumnya. Nah, dalam Surat Edaran ini kami tambahkan sanksi tidak naik kelas bagi siswa atau siswa yang tetap keukeuh membawa kendaraan ke sekolah. Kita tidak bisa membiarkan jatuh korban lebih banyak lagi," kata Dedi menegaskan.
Untuk teknis di lapangan, Bupati yang akrab disapa Kang Dedi ini mengaku telah menjalin kerja sama dengan Polres Purwakarta. Setiap siswa yang terkena tilang di jalan raya akan segera dimasukan ke dalam sistem data base para pelanggar lalu lintas. Dalam waktu dekat, data yang ada dimasukkan kedalam sistem digitalisasi akan segera rampung sehingga seluruh pelanggaran lalu lintas beserta para pelakunya yang terdiri dari anak-anak sekolah dapat diakses secara bebas dalam sistem tersebut.
"Saya sudah bertemu Pak Kapolres. Kita siap membangun sinergi agar pelaksanaan peraturan ini dapat berjalan efektif di lapangan. Untuk melahirkan efek jera, anak-anak sekolah akan dimasukan ke dalam data base yang bisa diakses masyarakat. Data base itu berisi mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya," ujarnya.
Di sela kegiatan inspeksi mendadak ke SMKN 1 Purwakarta ini, Bupati Purwakarta tersebut bertemu dengan Alex Gunarsah (50) orang tua siswa Fitra (16) siswa SMK yang beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan di Jalan Raya Citapen Sukatani dan mengakibatkan salah seorang korban meninggal dunia.
Alex mengaku siap menerima sanksi apapun yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah kepada anaknya tersebut. Dalam kesempatan tersebut dia juga meminta maaf kepada seluruh keluarga korban. "Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga korban kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian anak saya saat mengendarai motor. Saya siap menerima apapun konsekuensi hukum atas kejadian tersebut," kata Alex dengan nada sedih.
Dedi menegaskan, kejadian kecelakaan yang dialami oleh Fitra dan seluruh korban harus menjadi pelajaran bagi para orang tua. Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menerapkan sanksi berupa pemecatan Fitra sebagai siswa SMK. Tetapi menurut Dedi, solusi pendidikan untuk Fitra pun harus tetap ada demi menunjang hak siswa tersebut untuk mendapatkan pendidikan. "Ini pelajaran ya Pak, untuk kita semua bukan hanya untuk Bapak, saya segera carikan solusi untuk anak bapak agar bisa kembali bersekolah," jelasnya.(PR)
Tag :
Warta Daerah
