"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan teguran lisan dan tanggal 31 Desember lalu, Dua peringatan dimana satu peringatan tertuju untuk Lembaga penyiaran swasta dan LPP," ujarnya di Kantor Wapres, Jumat (02/01).
Rudi mengatakan bahwa teguran berkaitan dengan etika, "Saya sendiri belum dapat respons dari pihak yang dituju seperti apa, karena tanggal 31 libur. Harusnya jadi efek jera, tapi salah satu LPS SMS ke saya mereka katakan mohon maaf dan pastikan tidak akan terjadi lagi," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Rudi mengatakan bahwa pihaknya akan bersama-sama dengan KPI mengawasi tayangan media terkait dengan AirAsia ini."Kami akan koordinasi terus mendisiplinkan industri media ini," ucapnya.
Untuk diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memberi peringatan tertulis kepada tiga stasiun televisi di tanah air terkait dengan penayangan korban musibah jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501.
Ketiganya dinilai terlalu vulgar menampilkan jasad korban yang sedang dalam proses evakuasi di laut, dalam kondisi yang tanpa proses editing atau proses blur yang tidak sempurna.
“Per hari ini(31/12) sudah memberi sanksi berupa teguran tertulis kepada TV One dan kemudian memberi peringatan kepada Metro TV dan TVRI,” kata Idy Muzayad, Wakil Ketua KPI, Jakarta, Rabu (31/12)
Surat teguran bernomor 3055/K/KPI/12/14 dan 3054/K/KPI/12/14 KPI sudah sampai dan dikirim pada rabu, (31/12). “Penayangan gambar tersebut sangat tidak santun dan telah menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat khususnya keluarga korban.” Demikian sebagian isi surat tersebut yang bertanggal 31/12/2014.
Diakhir kesempatan Rudi meminta seluruh media massa yang terkait ikut mematuhi seluruh kode etik yang telah diterapkan sebelumnya.
"Kami perintahkan ikuti etika yang berkaitan dgn media, anggota PWI. Media juga bukan hanya tv, tp juga cetak, online, itu senua punya kode etik, ada dewan pers juga," tutupnya. (cnnind)
Tag :
Peristiwa