Fraksi PKS Minta DPR Kembalikan Surat Pengangkatan Badrodin

Abadijaya News: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Jamil, meminta Pimpinan DPR mengembalikan surat pengangkatan Badrodin Haiti sebagai Kapolri, kepada Presiden. Hal itu agar DPR tak kehilangan perannya dalam menerima atau menolak pengangkatan Kapolri baru.

"Jika tidak dikembalikan, Presiden bisa berdalil dengan ayat 3 dan 4 UU No 2/ 2002 tentang Kepolisian. Presiden bisa melantik Badroddin Haiti menjadi Kapolri," ujar Nasir, di Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Dalam pasal 11 UU Kepolisian, tidak diatur tentang uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Pada ayat 3, disebutkan persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.

Sementara pada ayat 4, tertulis "Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DPR."
Perintah UU tersebut tidak bisa dilaksanakan karena DPR sedang memasuki masa reses. Pada masa reses Anggota DPR harus kembali ke daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi konstituen.

"Untuk lebih aman dan tidak ada perbedaan tafsir terhadap kedua ayat itu, sebaiknya surat Presiden itu dikembalikan saja," ujar Politikus asal Aceh itu.

Selanjutnya, DPR meminta Presiden mengirim kembali surat tersebut setelah DPR memasuki masa sidang III pada 23 Maret nanti.(PR)




pageads
Tag : PKS