Tanah dan bangunan yang disita terletak di daerah Desa Cempaka, Kecamatan Talun; dan di daerah Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Tanah dan bangunan disita Kejaksaan Agung RI atas nama istri Wakil Bupati Cirebon, Hj Darini.
Di Cempaka, Kecamatan Talun, tanah dan bangunan disita seluas 540 meter persegi sesuai sertifikat hak milik nomor B 436; sedangkan di Kalikoa, Kecamatan Kedawung disita tanah dan bangunan masing-masing seluas 60 m2 sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan nomor B 564 dan nomor B 433.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Dedie Tri Haryadi membenarkan adanya tanah dan bangunan milik Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas, kepemilikannya atas nama istrinya, Hj Darini disita Kejagung. "Kejagung melakukan penyitaan aset milik TS," kata Dedie sebagaimana diberitakan RMOLJabar.com.
Dedie menjelaskan penyitaan karena diduga aset tersebut hasil korupsi bantuan sosial yang saat ini tengah disidik Kejaksaan Agung RI.
"Karena masa pembeliannya, ketika TS masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Patut diduga aset itu hasil korupsi bantuan sosial," kata Dedie.
Dalam kasus ini, selain Gotas ada dua tersangka lain. Mereka adalah Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kedawung, Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo. Keduanya sudah ditahan Kejagung RI, hanya tinggal Gotas belum ditahan.
Ketiganya disangkakan telah memotong dana hibah bansos bagi sejumlah penerima. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 1,8 miliar. Kasus ini terjadi ketika Gotas menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Sementara Bupati Cirebon, saat itu dijabat oleh Dedi Supardi.
Tag :
Hukum