Abadijaya News: Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2015 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara sebesar Rp 210 juta. Pembatalan tersebut dilakukan oleh Jokowi setelah Perpres menimbulkan reaksi penolakan dari publik.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dengan dicabutnya Perpres tersebut sebaiknya anggota DPR dan DPD jalan kaki saja dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Politikus PKS ini menambahkan, sebaiknya anggota dewan membeli rumah didekat Gedung DPR Senayan.
"Anggota DPR jalan kaki saja. Kita ambil praktisnya saja demi penghematan. Supaya enggak ribut-ribut. Atau cari rumah deket-deket sini," kata Fahri di Gedung DPR Senayan, Selasa (7/4).
Fahri melanjutkan, sebaiknya perumahan kompleks DPR yang ada di daerah Kalibata diambil alih atau dijual saja dan dicarikan tempat baru di dekat kompleks parlemen.
"Yang di Kalibata diambil alih saja. Bikin perumahan baru dekat sini, supaya enggak perlu naik mobil. Jadi sebaiknya anggota dewan jalan kaki saja biar sehat," pungkasnya.(merdeka)
Tag :
PKS