Abadijaya News: Golkarnya Aburizal Bakrie (Ical) geram dengan sikap rivalnya Agung Laksono cs. Mereka tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan mengacu pada surat mandat palsu
.
"Memang mereka siapa? Setiap warga negara Indonesia harus patuh pada hukum," tekan Bendahara Umum Golkarnya Ical, Bambang Soesatyo melalui pesan singkat, Sabtu (25/7).
Pria yang biasa disapa Bamsoet ini lalu meminta agar Golkarnya Agung kembali belajar untuk memahami ilmu hukum.
"Suruh mereka belajar lagi ilmu hukum. Kalau pengadilan sudah memutuskan seperti itu, artinya semua fakta sudah terbukti," demikian Bamsoet, yang anggota Komisi III DPR itu.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Jumat, 24 Juli 2015, sementara Munas Ancol dan semua hasilnya dinyatakan tidak sah.
PN Jakarta Utara dalam putusannya, juga menghukum tergugat 1, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng, untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar. Para tergugat juga diharuskan membayar biaya perkara.
Tag :
politik