Abadijaya News: Wakil Walikota Depok Idris Abdul Shomad mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengunduran Idris terkait pencalonannya sebagai Walikota Depok pada Pilkada serentak Desember 2015.
Amar Putusan Perkara No.41/PUU-XII/2014 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon. Pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan walikota.
Wakil Walikota Depok yang mencalonkan diri sebagai Walikota Depok pada Pilkada mendatang, Idris Abdul Shomad, telah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS, beberapa waktu lalu. Dia telah mendapatkan penerimaan surat dari instansi terkait.
“Itu sudah ada SK pemberhentian sebagai PNS, dan sudah kami serahkan pada sore ini (Senin). Akan diproses sampai nanti dua bulan setelah penetapan sebagai calon,” katanya.
Terkait pemberhentian sebagai pejabat daerah, kata dia, sesuai dengan keputusan KPU yang sudah diterima. Di dalamnya disebutkan bahwa pemberhentian sebagai pejabat daerah hanya diperuntukkan bagi anggota DPRD dan pejabat daerah yang mencalonkan diri di daerah lain. Dia pun hanya mengambil cuti saat masa kampaye dan masih menjadi Wakil Walikota Depok hingga masa jabatannya habis.
“Mungkin menimbang kalau sekian banyak daerah itu harus berhenti berarti Plt (Pelaksana Tugas)-nya harus sekian ratus. Ini akan memberikan masalah sehingga memang klause pemberhentian dari pejabat daerah atau wakil kepala daerah tidak diharuskan. Jadi, cuti hanya saat kampanye,” jelasnya.
Diketahui, KPUD Kota Depok telah menutup pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Depok, Selasa, 28 Juli 2015, pukul 16.00 WIB. Terdapat dua pasangan calon yang telah mendaftar ke KPUD Kota Depok, yaitu Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi dan Idris Abdul Shomad-Pradi Supriatna.(depoknews)
Tag :
Depok
