Abadijaya News: Presiden Jokowi kembali menyodorkan Pasal 134, Pasal 136 dan Pada 137 KUHP tentang Penghinaan Presiden ke DPR untuk disetuju menjadikan KUHP.
Pasal tentang Penghinaan Presiden tersebut padahal telah dihapus oleh Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2006 lalu.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta pemerintah dan DPR untuk tidak membuang-buang energi untuk membahas kembali pasal yang telah dihapus MK.
"Sudahlah pemerintah dan DPR jangan buang-buang energi, jangan membuat kontroversi di tengah-tengah kesulitan kehidupan saat ini, lebih baik di drop saja pasal itu," kata Margarito, kepada INILAHCOM, Senin (3/8/2015).
Dia menjelaskan, secara konstitusi, jika nantinya pasal tersebut dihidupkan kembali dapat di pastikan akan dibatalkan, karena pengujian pasal tersebut tidak berubah.
"Pasal ini hanya merecokkan bangsa ini, jadi kita harus berbesar hati sampahkan saja pasal tersebut," tutupnya. (inilah)
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta pemerintah dan DPR untuk tidak membuang-buang energi untuk membahas kembali pasal yang telah dihapus MK.
"Sudahlah pemerintah dan DPR jangan buang-buang energi, jangan membuat kontroversi di tengah-tengah kesulitan kehidupan saat ini, lebih baik di drop saja pasal itu," kata Margarito, kepada INILAHCOM, Senin (3/8/2015).
Dia menjelaskan, secara konstitusi, jika nantinya pasal tersebut dihidupkan kembali dapat di pastikan akan dibatalkan, karena pengujian pasal tersebut tidak berubah.
"Pasal ini hanya merecokkan bangsa ini, jadi kita harus berbesar hati sampahkan saja pasal tersebut," tutupnya. (inilah)
Tag :
nasional