Abadijaya News: Gagal dicalonkan sebagai Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin, kader PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, H Abdullah mengamuk.
Pekerja advokat di Kalsel tersebut melakukan gugatan terhadap partai
berlambang Banteng Bermulut Putih tersebut ke Pengadilan Negeri
Banjarmasin.
Orang-orang yang tergugat dalam gugatan H Abdullah tersebut yaitu H
Supianasyah Sekretaris PDI Perjuangan, Mardani H Maming Ketua DPD PDI
Perjuangan, Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang PDI Perjuangan.
Selain itu, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Hasto
Kristiyanto Sekretaris PDI Perjuangan Hermansyah Kader yang diberikan
persetujuan bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dan calon
Wali Kota Banjarmasin yang mendapat persetujuan PDI Perjuangan dan Ketua
KPU Banjarmasin selaku penyelanggara Pemilihan Kepala Daerah.
"Saya merasa dirugikan karena tidak diikutsertakan dalam pencalonan
wali kota dan wakil wali Kota Banjarmasin. Hal tersebut juga terkait
mahar sebesar Rp 2 miliar yang diminta PDI Perjuangan kepada saya," kata
H Abdullah seraya memperlihatkan gugatanya yang di terima PN
Banjarmasin dengan nomor perkara No 75/Pdt 6/2015/PN Bjm
.
Panitera Muda Perdata PN Banjarmasin Zuraidah yang ditemui
membenarkan membenarkan pihaknya telah menerima dan sekarang telah
didaftarkan kasus gugatan perdata nomor No 75/Pdt G/2015/PN Bjm
tersebut.
"Sekarang tinggal menunggu proses penunjukan majelis hakim dan
panitera penamping. Untuk kapan disidangkan belum bisa dipastikan," kata
Zuraidah. (suaramedan)
Tag :
politik