Nasir : Ahok Menyalahi Prosedur Rencana Pemberian Uang Saku Bagi Anggota TNI dan Polri

Abadijaya News: Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan uang saku bagi anggota TNI dan Polri ditentang oleh Komisi III DPR RI.

 

Meski dana bantuan tersebut belum masuk ke dalam APBD DKI Jakarta 2015, Komisi III DPR RI meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk mengkaji ulang rencana itu.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil bahkan menyebut bahwa rencana Ahok akan menyalahi prosedur, sebab institusi Polri bersifat paralel dan bertanggung jawab kepada presiden.

"Ini akan namanya menyalahi prosedur, bagaimana nanti pertangungjawabannya," ungkap Nasir saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (31/7).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, pemberian dana oprasional Pemprov DKI Jakarta kepada Kepolisian akan berimplikasi pada netralitas polri dalam penegakan hukum.

Apalagi, lanjut Nasir saat ini Kepolisian sedang menangani kasus UPS Pemprov DKI Jakarta. Bahkan Ahok sudah dipernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Saat ini Pemprov juga masih ada permasalahan yang sedang ditangani oleh kepolisian dan nanti masyarakat akan bertanya ada apakah ini ada kaitannya," papar Nasir.

Nasir menjelaskan, bantuan yang diberikan Pemerintah daerah kepada Kepolisian memang ada, namun bukan bersifat materi. Salah satu contoh pemberian hibah tanah untuk membangun kantor polisi dan fasilitas untuk mendukung kepolisian seperti pos polisi.

"Seperti itu (bantuan oprasional) ada tapi berupa hibah tanah untuk pembangunan kantor polisi atau fasilitas untuk kepolisian, tapi kalau bantuannya berupa dana itu bisa berimplikasi terhadap hukum ke depan yang mungkin membantu salah satu pihak," pungkas Nasir seperti diberitakan RMOLJakarta. 


pageads
Tag : PKS

Related Post: