Anak Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto baru saja dipromosikan menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, promosi jabatan itu dinilai sarat dengan kepentingan politik.
Pasalnya, dalam prosedur kenaikan pangkat dari golongan III/D atau Jaksa Muda menjadi golongan III/B atau Ajun Jaksa, harus disertakan dengan sertifikasi diklatpim tingkat III.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago menyesalkan keputusan tersebut. Menurutnya, Kejaksaan tak boleh memperlakukan secara istimewa terhadap seseorang dalam melakukan rotasi jabatan.
"Enggak boleh, kalau itu belum terpenuhi ya jangan dulu, tak boleh seperti itu," jelas Pangi kepada Okezone, Senin (25/1/2016).
Menurut Pangi, hal seperti ini sangatlah tak baik bagi sistem pembinaan karir di kejaksaan. Pasalnya orang yang ditempatkan di jabatan tertentu haruslah mengerti tentang pekerjaan yang akan dilakukannya itu, serta risiko jabatan yang akan dipegangnya.
"Tak tepat harus menempatkan orang di posisi itu harus tahu posisi fundamentalnya seperti apa di tempat ia bekerja, track record penting apakah dia punya keahlian di bidang itu, termasuk jabatan dia, harus sesuai kapastitas," tegas Pangi.
Bayu sendiri yang sebelumnya berpangkat III/D itu, diangkat menjadi Koordinator Intel Kejati DKI berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015.
Pasalnya, dalam prosedur kenaikan pangkat dari golongan III/D atau Jaksa Muda menjadi golongan III/B atau Ajun Jaksa, harus disertakan dengan sertifikasi diklatpim tingkat III.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago menyesalkan keputusan tersebut. Menurutnya, Kejaksaan tak boleh memperlakukan secara istimewa terhadap seseorang dalam melakukan rotasi jabatan.
"Enggak boleh, kalau itu belum terpenuhi ya jangan dulu, tak boleh seperti itu," jelas Pangi kepada Okezone, Senin (25/1/2016).
Menurut Pangi, hal seperti ini sangatlah tak baik bagi sistem pembinaan karir di kejaksaan. Pasalnya orang yang ditempatkan di jabatan tertentu haruslah mengerti tentang pekerjaan yang akan dilakukannya itu, serta risiko jabatan yang akan dipegangnya.
"Tak tepat harus menempatkan orang di posisi itu harus tahu posisi fundamentalnya seperti apa di tempat ia bekerja, track record penting apakah dia punya keahlian di bidang itu, termasuk jabatan dia, harus sesuai kapastitas," tegas Pangi.
Bayu sendiri yang sebelumnya berpangkat III/D itu, diangkat menjadi Koordinator Intel Kejati DKI berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015.
Tag :
Kabinet
