Satpol PP Sleman bersama Muspika Godean kembali mendatangi peternak babi di Dusun Gancahan VIII RT07 Sidomulyo, Godean, Sleman, Jumat (22/1/2016). Peternak pun memindahkan puluhan ekor babi tersebut demi menghindari penutupan paksa.
Sebelumnya, Satpol PP Pemkab Sleman telah memberikan batas waktu hingga 24 Januari 2016 untuk segera mengosongkan kandang babi di RT07/RW 18 Gancahan VIII Sidomulyo, Godean. Peternak di lokasi itu diprotes warga karena tidak mengelola limbah babi dengan baik. Bahkan membiarkan kotoran terbuang di aliran irigasi yang menyebar ke pemukiman penduduk.
Konflik sosial keberadaan peternakan babi di RT07 telah bergulir sejak setahun silam karena penolakan warga. Puncaknya dua pekan lalu, perwakilan warga dan salahsatu ormas mendatangi Kecamatan Godean untuk meminta pertanggungjawaban penutupan. Dalam pertemuan yang juga dihadiri kuasa hukum peternak disepakati sebelum tanggal 24 Januari 2016 kandang harus dikosongkan.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Pemkab Sleman Rusdi Rais menegaskan, penutupan kandang babi di RT07/RW18 Gancahan VIII telah melalui proses panjang dan sesuai prosedur.
Selain tidak memiliki izin, area peternakan itu menimbulkan protes warga. Bahkan sejak dua pekan yang lalu pihaknya telah memberi waktu kepada peternak untuk memindahkan babinya, namun hingga Jumat (22/1/2016) kemarin masih ada puluhan ekor.
“Kami datang untuk mengecek, dan melihat komitmen peternak karena sebelumnya bersedia memindahkan [babi],” ungkap Rusdi, Jumat (22/1/2016) siang.
Ia menambahkan, pada Kamis (21/1) pihaknya bersama Muspika Godean juga mendatangi peternakan tersebut. Tetapi babi-babi itu masih ada dan belum dipindahkan. Saat itu pihaknya langsung memberikan teguran agar segera memindahkan. “Akhirnya perlahan dipindahkan, sampai hari [Jumat 22/1] masih ada sekitar 60 ekor,” ujarnya.
Akantetapi, Rusdi memastikan hingga Jumat (22/1) kemarin babi itu sudah dipindahkan, beberapa diantara ada yang dijual.(harianjogja)
Sebelumnya, Satpol PP Pemkab Sleman telah memberikan batas waktu hingga 24 Januari 2016 untuk segera mengosongkan kandang babi di RT07/RW 18 Gancahan VIII Sidomulyo, Godean. Peternak di lokasi itu diprotes warga karena tidak mengelola limbah babi dengan baik. Bahkan membiarkan kotoran terbuang di aliran irigasi yang menyebar ke pemukiman penduduk.
Konflik sosial keberadaan peternakan babi di RT07 telah bergulir sejak setahun silam karena penolakan warga. Puncaknya dua pekan lalu, perwakilan warga dan salahsatu ormas mendatangi Kecamatan Godean untuk meminta pertanggungjawaban penutupan. Dalam pertemuan yang juga dihadiri kuasa hukum peternak disepakati sebelum tanggal 24 Januari 2016 kandang harus dikosongkan.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Pemkab Sleman Rusdi Rais menegaskan, penutupan kandang babi di RT07/RW18 Gancahan VIII telah melalui proses panjang dan sesuai prosedur.
Selain tidak memiliki izin, area peternakan itu menimbulkan protes warga. Bahkan sejak dua pekan yang lalu pihaknya telah memberi waktu kepada peternak untuk memindahkan babinya, namun hingga Jumat (22/1/2016) kemarin masih ada puluhan ekor.
“Kami datang untuk mengecek, dan melihat komitmen peternak karena sebelumnya bersedia memindahkan [babi],” ungkap Rusdi, Jumat (22/1/2016) siang.
Ia menambahkan, pada Kamis (21/1) pihaknya bersama Muspika Godean juga mendatangi peternakan tersebut. Tetapi babi-babi itu masih ada dan belum dipindahkan. Saat itu pihaknya langsung memberikan teguran agar segera memindahkan. “Akhirnya perlahan dipindahkan, sampai hari [Jumat 22/1] masih ada sekitar 60 ekor,” ujarnya.
Akantetapi, Rusdi memastikan hingga Jumat (22/1) kemarin babi itu sudah dipindahkan, beberapa diantara ada yang dijual.(harianjogja)
Tag :
Warta Daerah