Anggota DPRD Depok: Sepakat Hanya Bir Pletok Boleh Beredar Di Kota Depok

DEWAN Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Kota Depok dengan Anggota DPRD Kota Depok, melahirkan kesepakatan dan komitmen bersama untuk memerangi miras, karena dianggap sumber kejahatan dan kerusakan. Kesepakatan ini dilahirkan dalam audiensi FPI bersama dengan pihak DPRD Depok, Jum’at lalu.

“Bir yang boleh masuk ke Kota Depok adalah bir pletok (terbuat dari jahe), ujar anggota Komisi D DPRD Depok Rezky M Noor yang menyetujui usulan FPI untuk merevisi Perda No.06/2008 tentang Minuman Beralkohol.

ilustrasi
Mengingat, sudah banyak yang menjadi korban akibat menenggak miras, tuntutan untuk merevisi Perda miras tersebut harus direspon dan diwujudkan. Namun mengenai waktunya kapan selesai, anggota dewan itu tidak bisa menjanjikan.

“Tentunya perlu waktu. Ini memang skala prioritas. Saya setuju kok dengan usulan revisi itu karena miras memang merugikan,” kata Rezky.

Lebih lanjut anggota dewan dari Gerindra itu meminta polisi agar tidak melepas penjual miras, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Terlebih, miras memilik efek negatif buat anak-anak sebagai generasi bangsa.

“Mereka awalnya minum Anggur tua (AO), kemudian membuat miras oplosan yang menghantarkan dirinya pada kematian. “FPI harus bantu polisi di tiap kecamatan untuk memberantas miras. Apalagi penjual miras kerap berpindah ke tempat yang lain.”

Para anggota dewan sepakat untuk merespon usulan FPI merevisi Perda Miras. Perlu proses untuk merevisi perda tersebut. Dewan sebagai pengawas, tetap eksekutornya ada di legislaltif. Diperlukan kerjasama antara ulama dan umara,  serta polisi, untuk kemaslahatan kota Depok. Sehingga Depok bebas miras, dan keinginan untuk merevisi Perda dapat segera direaliasikan.(islampos)


pageads
Tag : Depok