Bupati Bangka Memberikan Batas Waktu Ahmadiyah Untuk Angkat Kaki

Setara Institute menilai rencana pengusiran yang dilakukan oleh Bupati Bangka, Tarmizi Saat, terhadap Jamaah Ahmadiyah di Srimenanti Sungailiat, Kabupaten Bangka, dengan batas waktu sampai tanggal 6 Februari 2016 untuk angkat kaki dari Kabupaten Bangka, merupakan tindakan penyelenggara negara yang bertentangan dengan ketentuan Pancasila dan Konstitusi.

"Tarmizi telah mengangkangi komitmen Pemerintah Pusat untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melindungi kelompok marjinal, dan menciptakan ruang-ruang dialog antar warga, sebagaimana ditegaskan Presiden dalam Nawa Cita," ujar Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, di Jakarta, Minggu (31/1).


Lebih dari itu, kata Bonar, dalam pertemuan di Kantor Bupati Bangka dengan Tim Kemdagri, Bupati Bangka, tokoh masyarakat, dan perwakilan Ahmadiyah, Tarmizi mbalelo dari arahan pusat agar negara hadir. Tarmizi, kata dia sebaliknya memilih sikap siap untuk kehilangan jabatan jika tidak berhasil mengusir Jemaat Ahmadiyah dari Kabupaten Bangka.

"Sikap dan tindakan tersebut merupakan contoh buruk penyelenggara negara dalam perspektif negara Pancasila yang ber-bhinneka tunggal ika. Bupati Bangka telah nyata-nyata melakukan tindakan diskriminatif, intoleran, parsial, serta menentang konstitusi dan pemerintah pusat," tegas Bonar.

Dalam situasi lemahnya perlindungan negara kepada Jamaah Ahmadiyah dari Pemerintah Daerah, dia mendorong pemerintah pusat untuk mengambil tindakan langsung dalam mengendalikan keadaan dan melindungi warganya dari tindakan diskriminasi, intoleransi, kekerasaan, dan pengusiran.

"Pemerintah pusat harus memastikan negara hadir melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali, apapun agama dan keyakinan mereka," ungkap dia.

Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani, juga mendesak Presiden dan pemerintah pusat untuk mengambil sejumlah langkah tegas. Pertama, kata dia, Presiden dan pemerintah pusat memerintahkan kepada kepolisian untuk melindungi Jamaah Ahmadiyah di Bangka dari segala tindakan diskriminasi, ancaman, kekerasan, dan pengusiran, serta untuk tidak tunduk kepada kehendak dan kepentingan kelompok-kelompok intoleran, termasuk Bupati.

"Kedua, presiden memerintahkan kepolisian untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan prosedur hukum acara pidana terhadap kelompok warga yang nyata-nyata melakukan ancaman kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah di Srimenanti Sungailiat," ujar Ismail.

Ketiga, lanjut Ismail, mencegah Bupati Bangka agar tidak mengeluarkan statemen atau instruksi, menyatakan sikap, dan melakukan tindakan-tindakan lanjutan yang mendorong pengusiran dan memperburuk situasi negatif perlindungan warga negara di Kabupaten Bangka.

Keempat, Presiden dan pemerintah pusat perlu mengambil tindakan atas Bupati Bangka yang melakukan pembangkangan terhadap instruksi Mendagri agar tidak melakukan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah namun Bupati tetap ngotot dengan tenggat pengusiran tanggal 6 Februari.

"Jika pembangkangan tersebut dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk dan jika ditiru kepala daerah lain maka akan berbahaya bagi tata hubungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat," pungkas dia.

Selain itu, Setara Institute, tambah Ismail, mengingatkan Presiden dan jajaran pemerintahan bahwa kekerasan dan pengusiran terhadap Jamaah Ahmadiyah, akan semakin mempertebal bukti ketidakhadiran negara dalam melindungi kelompok minoritas di Indonesia.

"Apalagi, sebelumnya pemerintah telah gagal melindungi pengikut Gafatar Mempawah dari tindakan kekerasan dan pengusiran," ungkapnya.(beritasatu)


pageads
Tag : Daerah

Related Post: