Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Fikri Faqih mengatakan, Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan III yang berlangsung Kamis (17/3) sore, beberapa RUU telah disahkan untuk dibawa ke Tingkat II agar dibahas bersama dengan pemerintah, salah satunya adalah RUU Penyandang Disabilitas.
Fikri Faqih berharap kehadiran RUU ini dapat segera diselesaikan sehingga dapat dirasakan keberpihakannya terhadap para penyandang disabilitas. Sebab, jika sudah disahkan pun, UU ini tetap membutuhkan waktu untuk menyusun aturan turunan yang lebih detil, berupa 15 Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).
“Namun demikian, menurut Menteri Sosial, dapat diringkas menjadi 11 PP dan 1 Permensos. Fraksi PKS berharap hal itu tidak lama diterbitkan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi Penyandang Disabilitas,” jelas Fikri dalam siaran pers yang diterima jabarprov.go.id, Jum’at (18/3).
Menteri Sosial Khofifah Indra Parawansa menjamin bahwa kepastian hukum bagi penyandang disabilitas tersebut akan segera terpenuhi. Hal itu sebagai upaya agar cara pandang negara kepada penyandang disabilitas tidak lagi menggunakan pendekatan charity (kemurahan hati), tetapi perlindungan sejati dari negara kepada rakyat secara keseluruhan.
“RUU ini adalah revisi dari UU Penyandang Cacat nomor 4 tahun 1997 yang masih menggunakan pendekatan charity-based. UU ini pun juga mengandung pidana yang bersifat kumulatif, yang berisi denda dan penjara. Agar upaya untuk pemenuhan penyandang disabilitas menjadi efektif,” jelas Khofifah.
Oleh karena itu, Fraksi PKS menyetujui pembahasan RUU Penyandang Disabilitas tersebut untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II.
“Hal itu sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara Indonesia,” jelas Fikri. (jabarprov)
Fikri Faqih berharap kehadiran RUU ini dapat segera diselesaikan sehingga dapat dirasakan keberpihakannya terhadap para penyandang disabilitas. Sebab, jika sudah disahkan pun, UU ini tetap membutuhkan waktu untuk menyusun aturan turunan yang lebih detil, berupa 15 Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).
“Namun demikian, menurut Menteri Sosial, dapat diringkas menjadi 11 PP dan 1 Permensos. Fraksi PKS berharap hal itu tidak lama diterbitkan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi Penyandang Disabilitas,” jelas Fikri dalam siaran pers yang diterima jabarprov.go.id, Jum’at (18/3).
Menteri Sosial Khofifah Indra Parawansa menjamin bahwa kepastian hukum bagi penyandang disabilitas tersebut akan segera terpenuhi. Hal itu sebagai upaya agar cara pandang negara kepada penyandang disabilitas tidak lagi menggunakan pendekatan charity (kemurahan hati), tetapi perlindungan sejati dari negara kepada rakyat secara keseluruhan.
“RUU ini adalah revisi dari UU Penyandang Cacat nomor 4 tahun 1997 yang masih menggunakan pendekatan charity-based. UU ini pun juga mengandung pidana yang bersifat kumulatif, yang berisi denda dan penjara. Agar upaya untuk pemenuhan penyandang disabilitas menjadi efektif,” jelas Khofifah.
Oleh karena itu, Fraksi PKS menyetujui pembahasan RUU Penyandang Disabilitas tersebut untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II.
“Hal itu sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara Indonesia,” jelas Fikri. (jabarprov)
Tag :
PKS