Banyaknya kursi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang kosong tampaknya akan segera terisi. Pasalnya, Walikota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan akan segera melakukan rotasi besar-besaran.
Untuk masalah rotasi ini, Idris mengaku sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, untuk melakukan promosi, mutasi dan rotasi.
“Jadi yang diperbolehkan mengisi kekosongan jabatan dinas, kecamatan dan kelurahan. Asal pangkat golongan yang sama, bisa diisi kekosongan itu,” kata Idris di Taman Wisata Air Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Minggu (6/3).
Pemkot Depok, kata Idris, tetap mengacu kepada Pasal 162 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatakan bahwa Gubernur, bupati, atau wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan
“Surat sudah dilayangkan ke gubernur, tinggal menunggu jawaban dan balasan dari sana,” kata Idris.
Idris mencontohkan seperti kekosongan sekretaris kelurahan (sekkel), sekretaris kecamatan (sekcam) dan kepala seksi (kasi) di lingkungan kelurahan dan kecamatan.
“Kalau di dinas seperti di BPMK (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga). Itu bisa diisi karena kepalanya sekarang masih Plt (pelaksana tugas),” kata Idris.
Ini sesuai dengan imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menyebutkan kepala daerah boleh mengganti dan mengisi kekosongan dinas, meski belum sampai 6 bulan menjabat. Asal alasannya jelas dan mendesak. (depokpos)
Untuk masalah rotasi ini, Idris mengaku sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, untuk melakukan promosi, mutasi dan rotasi.
![]() |
ilustrasi/net |
“Jadi yang diperbolehkan mengisi kekosongan jabatan dinas, kecamatan dan kelurahan. Asal pangkat golongan yang sama, bisa diisi kekosongan itu,” kata Idris di Taman Wisata Air Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Minggu (6/3).
Pemkot Depok, kata Idris, tetap mengacu kepada Pasal 162 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatakan bahwa Gubernur, bupati, atau wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan
“Surat sudah dilayangkan ke gubernur, tinggal menunggu jawaban dan balasan dari sana,” kata Idris.
Idris mencontohkan seperti kekosongan sekretaris kelurahan (sekkel), sekretaris kecamatan (sekcam) dan kepala seksi (kasi) di lingkungan kelurahan dan kecamatan.
“Kalau di dinas seperti di BPMK (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga). Itu bisa diisi karena kepalanya sekarang masih Plt (pelaksana tugas),” kata Idris.
Ini sesuai dengan imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menyebutkan kepala daerah boleh mengganti dan mengisi kekosongan dinas, meski belum sampai 6 bulan menjabat. Asal alasannya jelas dan mendesak. (depokpos)
Tag :
Depok