Bandingkan Hukuman Perampok Negara Samadikun dengan LHI

Terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia Samadikun Hartono sudah dipulangkan ke Tanah Air tadi malam setelah buron selama 13 tahun.


Mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern kabur saat hendak dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Kejaksaan Agung menyatakan, meski sempat buron selama 13 tahun, hukuman Samadikun Hartono tidak diperberat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kegung Amir Yanto menjelaskan Samadikun menjalani hukum sesuai keputusan Mahkamah Agung. Yaitu, penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 169, 5 miliar.

"Yang dilaksanakan adalah putusan MA  terdahulu," ujar Amir di kantornya, Jakarta, Jumat.

Kasus LHI

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Gusrizal menghukum mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Putusan tersebut lebih berat dari vonis terdakwa sebelumnya, Ahmad Fathanah yang dihukum 14 tahun penjara.

Gusrizal mengatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Fathanah sebagaimana dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, perbuatan Luthfi telah memenuhi semua unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwan kedua dan ketiga.

Dalam pertimbangan majelis, Gusrizal menyebut Luthfi terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat. Luthfi juga terbukti menerima janji Rp40 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna.

pageads
Tag : Hukum