Menanggapi tudingan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang menyatakan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak benar, BPK menyatakan pemeriksaan investigatif yang dilakukan terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sudah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku.
Kaditama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan (Revbang) BPK RI, Bahtiar Arif mengatakan dari hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan, sudah dipastikan BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Jadi dari hasil pemeriksaan investigatif, clear, BPK temukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Bahtiar di gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).
Dijelaskannya, BPK telah melaksanakan tugas konstitusional sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara dan UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar,” ujarnya.
BPK telah merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta agar melakukan pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
Dan jika upaya pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan, lanjutnya, BPK merekomendasikan agar Pemprov DKI memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp 191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Cipta Karya Utama (CKU).
“Terkait rekomendasi tersebut, BPK fokus pada penyelamatan atau pemulihan keuangan negara,” ujarnya.
Menurut Bachtiar, laporan hasil keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 sudah diserahkan ke DPRD DKI melalui sebuah sidang paripurna pada Juli 2015. Sedangkan hasil pemeriksaan investigatif diserahkan ke KPK pada 7 Desember 2015.(brt1)
Kaditama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan (Revbang) BPK RI, Bahtiar Arif mengatakan dari hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan, sudah dipastikan BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Jadi dari hasil pemeriksaan investigatif, clear, BPK temukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Bahtiar di gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).
Dijelaskannya, BPK telah melaksanakan tugas konstitusional sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara dan UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar,” ujarnya.
BPK telah merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta agar melakukan pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
Dan jika upaya pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan, lanjutnya, BPK merekomendasikan agar Pemprov DKI memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp 191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Cipta Karya Utama (CKU).
“Terkait rekomendasi tersebut, BPK fokus pada penyelamatan atau pemulihan keuangan negara,” ujarnya.
Menurut Bachtiar, laporan hasil keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 sudah diserahkan ke DPRD DKI melalui sebuah sidang paripurna pada Juli 2015. Sedangkan hasil pemeriksaan investigatif diserahkan ke KPK pada 7 Desember 2015.(brt1)
Tag :
Hukum