Salah satu iklan untuk investasi di pulau reklamasi, yakni Golf Island di Pulau D sudah beredar di masyarakat. Menanggapinya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menilai jika sudah ada jual beli di atas lahan tersebut, maka dipastikan hal tersebut tidak melalui notaris dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Dalam UU Notaris PPAT, urusan jual beli baru bisa dilakukan kalau ada melunaskan PBB. PBB pun baru ada kalau sudah ada penentuan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Jadi siapapun yang membeli tanah di pulau itu berarti tak melalui notaris PPAT," ujar Basuki di Balai Kota, Rabu (13/4).
Kalaupun benar sudah ada jual beli, kata Basuki, dirinya tidak mengetahui apakah ada perjanjian di bawah tangan dengan pengembang yang bersangkutan atau hal-hal lainnya. Namun yang jelas, katanya, dalam UU disebutkan bahwa untuk melakukan jual beli tanah harus melalui notaris PPAT terlebih dahulu.
"Dan notaris yang bertugas memungut termasuk kalau ada utang PBB. Notaris juga tidak boleh membuat akta sebelum melunaskan PBB-nya. Jadi urusan bayar PBB saja bukan urusan kami, notaris yang jamin. Kalau tidak notaris, yang dicabut. Nah sekarang bagaimana bisa ada jual beli belum ada PBB? Itu saja," katanya.
Dari Pemprov DKI sendiri, katanya, jika ada hal seperti ini tidak ada sanksi. Menurutnya, paling buruk kemungkinan yang terjadi adalah penjual lahan yang digugat oleh pembeli itu.(brt1)
"Dalam UU Notaris PPAT, urusan jual beli baru bisa dilakukan kalau ada melunaskan PBB. PBB pun baru ada kalau sudah ada penentuan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Jadi siapapun yang membeli tanah di pulau itu berarti tak melalui notaris PPAT," ujar Basuki di Balai Kota, Rabu (13/4).
Kalaupun benar sudah ada jual beli, kata Basuki, dirinya tidak mengetahui apakah ada perjanjian di bawah tangan dengan pengembang yang bersangkutan atau hal-hal lainnya. Namun yang jelas, katanya, dalam UU disebutkan bahwa untuk melakukan jual beli tanah harus melalui notaris PPAT terlebih dahulu.
"Dan notaris yang bertugas memungut termasuk kalau ada utang PBB. Notaris juga tidak boleh membuat akta sebelum melunaskan PBB-nya. Jadi urusan bayar PBB saja bukan urusan kami, notaris yang jamin. Kalau tidak notaris, yang dicabut. Nah sekarang bagaimana bisa ada jual beli belum ada PBB? Itu saja," katanya.
Dari Pemprov DKI sendiri, katanya, jika ada hal seperti ini tidak ada sanksi. Menurutnya, paling buruk kemungkinan yang terjadi adalah penjual lahan yang digugat oleh pembeli itu.(brt1)
Tag :
Hukum