ICW Kenapa Tiba-tiba Kritik BPK Ada Apa ?

Peneliti ICW, Febri Hendri menilai Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara harus direvisi

"Ini untuk menjadikan BPK yang berintregitas tinggi, mampu bersikap independen serta objektif dalam melaksanakan tugas konstitualnya," katanya di Jakarta, Minggu (24/4/2016).

Menurutnya, salah satu poin yang patut direvisi adalah soal keanggotaan BPK. Jumlah Anggota BPK dianggap terlalu banyak dan tidak efektif.

"Menurut kami sembilan anggota ini lebih banyak bagi-bagi kekuasaan. Kemudian pembagian 9 anggota itu dibagi berdasarkan kementrian lembaga. Ini bisa menimbulkan hubungan antara anggota BPK dengan kementerian," ketusnya. (inilah)


pageads
Tag : nasional