Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah membocorkan berita acara pemeriksaan (BAP) Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang mengungkap bahwa perusahaanya membiayai penggusuran Kalijodo agar mendapat pemotongan kontribusi tambahan reklamasi Teluk Jakarta.
"Yang jelas BAP tidak bocor, tetapi memang salinan BAP diterima oleh AWJ sebagai tersangka sebagai bahan pembelaan di persidangan nanti," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Dengan begitu, tidak membenarkan atau menyalahkan kebenaran pemberitaan yang termuat di Tempo.co yang mengungkap pengakuan Arisman mengenai adanya barter dibalik pemotongan kontribusi itu.
Sebab, kata Yuyuk, pihaknya juga tidak bisa mengonfirmasi pengakuan Arisman yang tertera dalam BAP itu. Namun dirinya membenarkan bahwa penyidik KPK juga mencecar Arisman terkait pemotongan kontribusi.
"Isi BAP tidak pernah bisa dibuka kecuali nanti di pengadilan. Kalau (penyidik) menanyakan soal kontribusi iya, tetapi jawaban (Arisman) atas pertanyaan penyidik tidak bisa saya konfirmasikan," bebernya.
Namun, saat disinggung apakah Pengawas Internal (PI) KPK bakal turun untuk memastikan adanya kebocoran BAP yang merupakan rahasia negara, Yuyuk tidak memberi penegasan. Dirinya hanya menjawab sejauh ini PI belum bersikap. "Belum," kata Yuyuk.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama berang karena pemberitaan yang menyebut bahwa dirinya telah membarter kontribusi tambahan pengembang proyek reklamasi dengan dana segar dari PT Agung Podomoro Land untuk penggusuran Kalijodo.
"Kan di berita ditulis dari penyidik, informan di KPK, ditulis sama Tempo. Berarti Tempo punya informan di KPK. Tapi aku enggak tahu, penyidik enggak ngeluarin kertas ini lho ke aku? Berarti ini siapa yang fitnah? Kok Tempo bisa dapat ini?" kata dia di Balai Kota pagi tadi.
Ahok sebelumnya membantah ada barter antara Pemprov DKI dan para pengembang reklamasi untuk tambahan kontribusi 15 persen dengan balasan pengembang menanggung biaya penggusuran di DKI.
Menurut Ahok, bila pengembang membangun atau membiayai fasilitas umum seperti rusun dan jalur inspeksi, hal tersebut merupakan kewajiban mereka bukan barter atau tukar guling.(inilah)
"Yang jelas BAP tidak bocor, tetapi memang salinan BAP diterima oleh AWJ sebagai tersangka sebagai bahan pembelaan di persidangan nanti," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Dengan begitu, tidak membenarkan atau menyalahkan kebenaran pemberitaan yang termuat di Tempo.co yang mengungkap pengakuan Arisman mengenai adanya barter dibalik pemotongan kontribusi itu.
Sebab, kata Yuyuk, pihaknya juga tidak bisa mengonfirmasi pengakuan Arisman yang tertera dalam BAP itu. Namun dirinya membenarkan bahwa penyidik KPK juga mencecar Arisman terkait pemotongan kontribusi.
"Isi BAP tidak pernah bisa dibuka kecuali nanti di pengadilan. Kalau (penyidik) menanyakan soal kontribusi iya, tetapi jawaban (Arisman) atas pertanyaan penyidik tidak bisa saya konfirmasikan," bebernya.
Namun, saat disinggung apakah Pengawas Internal (PI) KPK bakal turun untuk memastikan adanya kebocoran BAP yang merupakan rahasia negara, Yuyuk tidak memberi penegasan. Dirinya hanya menjawab sejauh ini PI belum bersikap. "Belum," kata Yuyuk.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama berang karena pemberitaan yang menyebut bahwa dirinya telah membarter kontribusi tambahan pengembang proyek reklamasi dengan dana segar dari PT Agung Podomoro Land untuk penggusuran Kalijodo.
"Kan di berita ditulis dari penyidik, informan di KPK, ditulis sama Tempo. Berarti Tempo punya informan di KPK. Tapi aku enggak tahu, penyidik enggak ngeluarin kertas ini lho ke aku? Berarti ini siapa yang fitnah? Kok Tempo bisa dapat ini?" kata dia di Balai Kota pagi tadi.
Ahok sebelumnya membantah ada barter antara Pemprov DKI dan para pengembang reklamasi untuk tambahan kontribusi 15 persen dengan balasan pengembang menanggung biaya penggusuran di DKI.
Menurut Ahok, bila pengembang membangun atau membiayai fasilitas umum seperti rusun dan jalur inspeksi, hal tersebut merupakan kewajiban mereka bukan barter atau tukar guling.(inilah)
Tag :
Hukum