Pendirian Pesantren Ditolak, Pendirian Gereja Ilegal Dibiarkan

PENDIRIAN Pesantren Tahfidz dan SMP IT di bawah Yayasan Umar Bin Khattab di dusun Gowak, Grabag, Magelang, mendapat penolakan dari warga setempat. Warga memasang spanduk penolakan tersebut pada Ahad (29/06/2016) lalu.

Pendirian Pesantren Ditolak, Pendirian Gereja Ilegal Dibiarkan

Sementara itu, di dusun tersebut terdapat sebuah gereja dan PAUD yang tengah direnovasi besar-besaran. Jika mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 09 tahun 2006 renovasi bangunan tersebut (gereja dan PAUD) dinilai melanggar aturan.
Karena itu, Forum Ukhuwwah Islamiyyah (FUI) se Kedu Raya bersama dengan FPI Kabupaten Temanggung dan Magelang, Muallaf Center Magelang, Jama’ah Ansharusy Syari’ah Kabupaten Magelang dan Temanggung, Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Kabupaten Magelang, perwakilan masyarakat Grabag dan perwakilan warga dusun Gowak Grabag melakukan pertemuan dengan pejabat terkait pada Jumat (3/06/2016).

Dalam pertemuan tersebut pihak FUI menanyakan “Apakah gereja mau di hancurkan ketika tidak ada ijin?”. Pihak aparat menjawab tidak, Padahal ini jelas ilegal. Begitu juga saat ditanyakan “Apakah Papan nama gereja akan dihapus dan operasi gereja akan di hentikan sampai perijinan turun?” Lagi-lagi jawaban Kapolsek Grabag,”tidak”. Mereka (Kapolsek Grabag) berkilah sedang musyawarah masalah ini dengan pihak terkait seperti Depag dan Diknas, demikian lansir situs Panjimas.(islampos)
pageads