Warga Kampung Sukaresmi dan Cikadu, Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang menolak rencana pembangunan Industri peternakan ayam milik perusahaan asing. Selain terlalu dekat dengan permukiman penduduk, mereka juga menilai bakal lokasinya tidak sesuai peruntukan.
Seorang warga Kampung Sukaresmi, Nanang Sutisna, Senin 13 Juni 2016 telah melakukan pertemuan dengan beberapa tokoh masyarakat. Mereka sepakat menolak rencana pembangunan industri peternakan ayam tersebut. Alasannya, melanggar Peraturan Daerah Nomor 3/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang Tahun 2011-2031.
"Dalam Perda tersebut, wilayah Kecamatan Dawuan tidak termasuk ke dalam lokasi zona industri tanpa kecuali industri peternakan," ujarnya.
Nanang juga mengungkapkan, lokasi yang akan digunakan berada di areal sawah teknis. Sesuai aturan, sawah teknis tidak boleh dialihfungsikan bagi nonpertanian. Kemudian lokasinya dekat dengan pemukiman warga, terutama warga Kampung Sukaresmi. "Dari informasi, jarak lokasinya antara 100-300 meter dari pemukiman. Itu terlalu dekat," katanya.
Dia mengungkapkan adanya rencana itu baru diketahuinya saat melihat salinan Surat Persetujuan Warga/Izin Lingkungan. Namun surat itu tidak memiliki kop RT dan hanya bertandatangan sebagian warga sedangkan sebagian besar warga lainnya banyak yang belum tahu.
Kepala Desa Manyeti, Suryaman membenarkan adanya rencana tersebut. Dia menegaskan tidak akan menandatangani izin pendirian industri peternakan milik pemodal asing apabila warga sekitar tidak menyetujuinya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Subang, Elita Budiarti mengaku belum mengetahui adanya pengajuan perizinan dan berjanji akan mengecek soal pengajuan izinnya(PR)
Seorang warga Kampung Sukaresmi, Nanang Sutisna, Senin 13 Juni 2016 telah melakukan pertemuan dengan beberapa tokoh masyarakat. Mereka sepakat menolak rencana pembangunan industri peternakan ayam tersebut. Alasannya, melanggar Peraturan Daerah Nomor 3/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang Tahun 2011-2031.
![]() |
ilustrasi/net |
Nanang juga mengungkapkan, lokasi yang akan digunakan berada di areal sawah teknis. Sesuai aturan, sawah teknis tidak boleh dialihfungsikan bagi nonpertanian. Kemudian lokasinya dekat dengan pemukiman warga, terutama warga Kampung Sukaresmi. "Dari informasi, jarak lokasinya antara 100-300 meter dari pemukiman. Itu terlalu dekat," katanya.
Dia mengungkapkan adanya rencana itu baru diketahuinya saat melihat salinan Surat Persetujuan Warga/Izin Lingkungan. Namun surat itu tidak memiliki kop RT dan hanya bertandatangan sebagian warga sedangkan sebagian besar warga lainnya banyak yang belum tahu.
Kepala Desa Manyeti, Suryaman membenarkan adanya rencana tersebut. Dia menegaskan tidak akan menandatangani izin pendirian industri peternakan milik pemodal asing apabila warga sekitar tidak menyetujuinya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Subang, Elita Budiarti mengaku belum mengetahui adanya pengajuan perizinan dan berjanji akan mengecek soal pengajuan izinnya(PR)
Tag :
Warta Daerah