Politikus Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid berharap pemerintah tidak menggantung status kewarganegaraan bekas Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Pemerintah diminta untuk membantu Arcandra jika memang ia ingin kembali mendapatkan status warga negara Indonesia.
Menurut Hidayat, jika akan kembali menjadikannya WNI, maka harus ada proses naturalisasi. Jika tidak maka Arcandra menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu, akan terus menjadi warga negara asing.
"Pemerintah maunya bagaimana? Apakah dengan naturalisasi mengembalikan dia sebagai WNI atau dia akan menjadi WNA. Harus dibantu karena dia juga sudah berkorban," kata Hidayat Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/8).
Ia mengaku heran bagaimana Arcandra bisa diloloskan sehingga bisa menjadi salah satu anggota kabinet. Padahal, untuk bisa menjadi anggota DPR saja, dibutuhkan surat keterangan catatan kepolisian, hingga surat keterangan kesehatan fisik dan kejiwaan dari rumah sakit.
"Aneh, kok kondisi seperti ini tidak terpantau," ujarnya.
Arcandra secara resmi telah diberhentikan oleh Jokowi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menyampaikan pemberhentian ini tidak mengemukakan alasan pemberhentian itu. Termasuk soal kabar kewarganegaraan ganda Arcandra.
Untuk sementara, kursi Menteri ESDM akan diisi oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas.
Hidayat mengapresiasi langkah Jokowi memberhentikan Arcandra itu. Jokowi diminta segera menunjuk Menteri ESDM definitif. Hidayat khawatir, jika Luhut terlalu lama merangkap jabatan, tugas utama Luhut di Kemenko Kemaritiman bisa terbengkalai. (cnn)
Menurut Hidayat, jika akan kembali menjadikannya WNI, maka harus ada proses naturalisasi. Jika tidak maka Arcandra menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu, akan terus menjadi warga negara asing.
"Pemerintah maunya bagaimana? Apakah dengan naturalisasi mengembalikan dia sebagai WNI atau dia akan menjadi WNA. Harus dibantu karena dia juga sudah berkorban," kata Hidayat Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/8).
Ia mengaku heran bagaimana Arcandra bisa diloloskan sehingga bisa menjadi salah satu anggota kabinet. Padahal, untuk bisa menjadi anggota DPR saja, dibutuhkan surat keterangan catatan kepolisian, hingga surat keterangan kesehatan fisik dan kejiwaan dari rumah sakit.
"Aneh, kok kondisi seperti ini tidak terpantau," ujarnya.
Arcandra secara resmi telah diberhentikan oleh Jokowi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menyampaikan pemberhentian ini tidak mengemukakan alasan pemberhentian itu. Termasuk soal kabar kewarganegaraan ganda Arcandra.
Untuk sementara, kursi Menteri ESDM akan diisi oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas.
Hidayat mengapresiasi langkah Jokowi memberhentikan Arcandra itu. Jokowi diminta segera menunjuk Menteri ESDM definitif. Hidayat khawatir, jika Luhut terlalu lama merangkap jabatan, tugas utama Luhut di Kemenko Kemaritiman bisa terbengkalai. (cnn)