KPK Tetapkan Politikus PAN Sebagai Tersangka

Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Dikonfirmasi apakah dirinya siap apabila dalam pemeriksaan kali ini ditahan oleh penyidik KPK, Politikus PAN itu enggan menjawab dengan tegas. Andi memilih langsung merangsuk ke dalam Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.


"Lihat saja nanti (ditahan atau engga)," kata Andi Taufan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Selebihnya Andi Taufan enggan memberikan keterangan apapun pada awak media terkait pemeriksaan kasus yang tengah menjerat dirinya. Dia pun langsung masuk kedalam gedung KPK.
Andi Taufan sudah sering mondar mandir ke markas pemberantasan korupsi dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara itu. Politikus PAN itu disebut menerima uang miliaran dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Andi Taufan ditetapkan tersangka bersamaan dengan Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary. Namun, sampai saat ini Andi Taufan belum juga ditahan. Sementara Amran sudah ditahan sejak Selasa 23 Agustus 2016 lalu.

KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga diantaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI.

Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. [inilah]
pageads
Tag : Hukum