Capaian Uang Tebusan Tax Amnesti Memble Baru 2.9 Persen

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus memperkuat intensifikasi dan ekstentifikasi pajak usai program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.

"Tahun depan, teman-teman pajak harus intensifikasi, memperkuat pemeriksaan perpajakan setelah periode amnesti pajak selesai sambil memperluas ekstentifikasi dengan mencari wajib pajak (WP) baru," ungkap Kepala BKF, Suahasil Nazara, Senin (5/9).

Rencana peningkatan kinerja DJP dalam menjaring penerimaan pajak untuk mengejar target tahun depan, menurut Suahasil berasal dari capaian amnesti pajak pada periode pertama yang masih jauh dari target.

Berdasarkan Data Statistik Amnesti Pajak dalam laman pajak.go.id, hingga Senin malam (5/9) tercatat jumlah uang tebusan baru mencapai 2,9 persen atau setara Rp4,78 triliun dari target sebesar Rp165 triliun.


Padahal pada periode pertama ini, pemerintah hanya memungut tebusan pajak sebanyak 2 persen untuk repatriasi dan deklarasi aset di dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi aset di luar negeri.

Sedangkan, pada periode ketiga nanti yang berlangsung mulai 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017 atau tahun depan, pemerintah akan meningkatkan tarif uang tebusan sebesar 5 persen untuk repatriasi atau deklarasi aset dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi aset luar negeri.

"Menurut kami relatif kecil, dan jangan harapkan besar di situ [pada amnesti pajak periode ketiga] karena orang pasti memanfaatkan tarif yang lebih rendah," ujarnya.

Bersamaan dengan kinerja DJP yang diharapkan dapat lebih maksimal usai amnesti pajak selesai dan realisasi amnesti pajak yang masih jauh dari target, Kemenkeu pun telah mengambil langkah cepat, dengan memangkas proyeksi penerimaan pajak pada RAPBN 2017.
Seperti diketahui, pemerintah awalnya memasang target penerimaan pajak dalam Nota Keuangan RAPBN 2017 sebesar Rp1.495,89 triliun. Namun, angka ini dipangkas sekitar Rp175,69 triliun menjadi Rp1.320,2 triliun. Sehingga diharapkan, target basis pajak dapat menyentuh kisaran 13,3 persen pada tahun depan.

"Kalau [basis] penerimaan pajak 13,3 persen rasanya cukup masuk akal karena pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, inflasi sekitar empat persen, berarti pertumbuhan nominal sekitar 9,2 persen," jelas Suahasil.

Ini berarti, peningkatan pajak setidaknya harus meningkat sebesar 4 persen untuk mengejar peningkatan target basis penerimaan pajak sebesar 13,3 persen di RAPBN 2017.

"Berarti sekitar 4 persen yang harus ekstra effort," katanya. (cnnin)
pageads
Tag : nasional