Dalam Proses Perhitungan Suara KPU Akan Sebut 'SAH'

KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi melalui Ketuanya Idham Kholik menjelaskan, telah menerima surat keberatan yang dilayangkan Tim Sukses (Timses) Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Jalur Independen, Iin Farihin-KH Mahmud Al-Hafidz, Jumat (30/9/2016).

Idham melanjutkan, pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut kepada pihak terkait yakni tim sukses Sa’adudin-Ahmad Dhani.


“Terkait hal tersebut, kami akan komunikasikan ke pihak terkait. Apakah yang pihak terkait atau termohon (Timses Sa’dudin-Ahmad Dhani) bisa menerima permohonan dari Tim Imam tersebut atau tidak,” jelasnya pada GoBekasi.

Sementara itu Idham juga menjelaskan, bahwa kelak dalam proses penghitungan suara maka kata yang digunakan adalah ‘Sah’ atau ‘Tidak Sah’ berikut nomor urut dan nama calon.

“Penyebutan suara sah dengan menyebut nomor urut dan nama calon. Tapi soal keberatan nama slogan kami hanya bisa menindaklanjuti apabila ada pelanggaran ketentuan dalam peraturan perundang-undangan atau KPU RI,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Balonkada IMAM melayangkan surat keberatan pada KPUD Kabupaten Bekasi terkait Slogan akronim ‘SAH’ yang digunakan Tim sukses pasangan Balonkada Sa’adudin-Ahmad Dhani. Menurut Tim sukses IMAM, slogan tersebut akan membuat gaduh dan ribut dalam proses perhitungan suara nanti(Gobekasi)
pageads

Related Post: