Di Era Jokowi Jualan Via Medsos Akan Kena Pajak, Makin Ripuh Euy

Kalau Anda memanfaatkan dunia maya atau media sosial untuk berbisnis, siap-siaplah kena pajak. Bahwa setiap transaksi yang terjadi di dunia nyata maupun maya wajib membayar pajak.

"Siapapun yang punya penghasilan dengan cara apapun sebenarnya itu kan secara ketentuan Undang-Undang dia kena pajak, mau online bisnis, selebgram, youtubers," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Hotel Atria Malang, Jumat (14/10/2016).


Kalau aturan ini diterapkan, maka harga jual berbagai produk yang disajikan di media sosial seperti facebook, twitter, instagram, youtube dan sebagainya, kemungkinan bakalan naik.

"Misalnya saya punya account youtube, atau twitter kalau pengikut saya banyak terus ada yang titip tolong iklanin ini kemudian saya dapat duit. Secara ketentuan kan itu juga penghasilan yang kena pajak dan itu harus dilaporkan dalam SPT saya," contoh Hestu.

Masih menurut Hestu, setiap kegiatan ekonomi yang bisa menghasilkan keuntungan bisa dikenakan pajak oleh pemerintah, termasuk upaya yang dilakukan "selebgram" untuk memasarkan produk tertentu melalui media sosial.

Meskipun demikian, upaya itu tidak terlepas dari sejumlah tantangan. Hal ini karena sistem perpajakan Indonesia masih menggunakan "self assessment" dalam pelaporan SPT dan belum seluruh wajib pajak telah melapor pajak dengan benar.

"Misalnya juga saya jualan online secara ketentuan kalau saya dapat ketentuan saya harus lapor dalam Surat Pernyataan Tahunan (SPT) penghasilannya berapa, kalau yang saya jual lebih dari Rp 4,8 miliar saya harus Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan pungut Pajak Penghasilan (PPN). Jadi tidak ada jenis pajak baru. Yang sedang kita lakukan, Kita kaji mekanisme pengenaannya. Karena selama ini kan sistem kita self assessment.

'Self assessment itu menghitungnya, melaporkannya kan itu kan diserahkan kepada WP. Tidak semua orang taat pajak. Selebgram dan online tidak semua tertib melaporkan penghasilannya dengan baik. Ini yang kami pikirkan adalah bagaimana membuat mekanisme perpajakan," tandasnya. (inilah)
pageads
Tag : ekbis, nasional

Related Post: