Pandangan ini berbabaya. Hukum merujuk pasal 1 ayat 3 uud 45, indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, hukum adalah payung dari segala hukum. Karenanya menempatkan aturan main pilkada di atas hukum, salah dan berbahaya.
Kita bikin premis analoginya: pilkada di atas hukum. Akibat lanjut muncul preseden, bahwa pelanggaran hukum.yg dilakukan ahok, dapat.ditiru masyarakat untuk melanggar hukun karena alasan pilkada. Saya kira ada yg salah dari pikiran ini.
[15/10 01:43] Djoko Edhi S Abdurrahman: Dari tempus delicti pun keliru. Ketika peristiwa hukum yg dilakukan ahok, belum masuk masa kampanye sehingga delik kejahatan yg dilakukan ahok berada di luar aturan kampanye pilkada.
[15/10 01:46] Djoko Edhi S Abdurrahman: Lantas aturan main yg.mana yg mampu membenarkan bahwa delik peristiwa hukum itu dapat ditunda, dikesampingkan, dipetieskan, dan dianggap sebagai hukum pilkada? Saya tak menemukannya.
[15/10 01:50] Djoko Edhi S Abdurrahman: Ada baiknya dijelaskan dasar hukum dan norma yuridis yg menyatakan bahwa peristiwa hukum yg bukan delik aduan itu mampu menegasikan hukum acara yg berlaku?
[15/10 01:51] Djoko Edhi S Abdurrahman: Yang bisa ditunda adalah delik aduan, bukan delik umum seperti yg dilakukan ahok.
[15/10 01:55] Djoko Edhi S Abdurrahman: Penistaan agama yg tak terliput oleh KUHP dari yurisprudensinya memakai UU PNPS 1965 dan.1963 utk memastikan delik tersebut bukan delik aduan dan bukan tipiring. Masalah muncul, apa landasan hukum yg mampu menegasikan delik berat tersebut?
[15/10 01:58] Djoko Edhi S Abdurrahman: Hendaknya kita harus tetap memakai hukum utk menyelesaikan konflik masyarakat, dan bukan sebaliknya, semata karena Ahok mampu menggunakan kekuasaan, dan rakyat tidak.
[15/10 02:30] Djoko Edhi S Abdurrahman: Pilihannya hanya dua. Rechtsstaat (negara hukum) atau machtstaat (negara kekuasaan). Jika negara hukum, jelaskan hukumnya. Jika negara kekuasaan,
jelaskan kekuasaan itu. Apapun yg dipilih akan memperoleh jawaban dari rakyat.
[15/10 02:36] Djoko Edhi S Abdurrahman: Sebagai pembanding, di zaman orba, adalah machstaat, tapi hukum tetap jalan. Itu membuat kekuasaan Soeharto irit.
[15/10 02:40] Djoko Edhi S Abdurrahman: Sekarang adalah playgame kekuasaan. Lalu hukum bisa seperti karet. Ini memulai yg dikemukakan joan bodin, demokrasi tanpa hukum hanya eksistensi anarkisme.
[15/10 02:43] Djoko Edhi S Abdurrahman: Kekuasaan tinggal memilih, mengenyahkan karet dari hukum atau mengembangkan tesis joan bodin.
[15/10 03:09] Djoko Edhi S Abdurrahman: Seperti traffic light. Satu melanggar, semua melanggar. Crash.
[15/10 03:12] Djoko Edhi S Abdurrahman: Hukum tak berfungsi, maka lainnya yg berfungsi. Itu keniscayaan!
[15/10 03:18] Djoko Edhi S Abdurrahman: Jangan berharap kpd Presiden Jokowi. Ia mati2an mencoba mengalihkan issu pelanggaram hukum ahok dengan menerbitkan momemtum yg lain utk menutupi krisis. Pertama ia bikin OTT Kemenhub. Disusul pengumuman men esdm dan wamennya yg kontroversial. Maksudnya agar issu tetang al maidah pindah ke dua issu tadi. Tapi tampaknya, sosmed dan publik tak terpengaruh.
[15/10 03:22] Djoko Edhi S Abdurrahman: Jadi, tunggu saja kejutan berikutnya. Sebab, tak ada.pilihan lain bagi jokowi selain menyelamatkan ahok jika ia ingin selamat. Ahok.sudah berkali-kali mengancam toh.
Tag :
Hukum