Kejaksaan Tidak Menetapkan Tersangka Jokowi, DPR Wajib Buat Pansus TransJakarta

Abadijaya News : Surat perihal perlindungan hukum dan pembentukan pansus terkait perkara pengadaan armada busway dan bus sedang TA 2013 telah dikirimkan advokat kondang Eggi Sudjana kepada komisi III DPR RI.

Dalam surat bernomor 025/ESP-HA/PMHN/XI/2014 itu, Eggi Sudjana cs berharap anggota dewan mengkaji dan mencermati ketidakadilan hukum terhadap klien mereka, Udar Pristono, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pengadaan bus TransJakarta.

Penanganan perkara ini, menurut Eggi, akan semakin merugikan hak-hak hukum kliennya. Oleh karena itu, Eggi memohon perlindungan hukum serta pengawasan dari Komisi III dengan membentuk panitia khusus (pansus) Bus TransJakarta untuk mengawal penanganan perkara yang kuat dugaan melibatkan Presiden Joko Widodo, yang saat itu menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Perlu diketahui, secara hukum harusnya ini kasus perdata tapi Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini tipikor (tindak pidana korupsi). Maka konsekuensinya Jokowi harus jadi tersangka tipikornya," ujarnya saat berbincang dengan RMOL sore tadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 26/11).

Presiden Suara Independen Rakyat Indonesia (SIRI) ini menjelaskan bahwa Komisi III sudah menerima surat permohonan itu dan akan menindaklanjuti kasus bus TransJakarta dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) Selasa besok (2/12).

Lebih lanjut, Eggi berharap agar kasus ini ditangani dengan serius di DPR. Ia berharap hasil dari RDPU TransJakarta nanti merekomendasikan untuk membuat Pansus Bus TransJakarta.

"Mengapa pihak kejaksaan tidak menjadikan Jokowi tersangka? Maka DPR wajib membuat Pansus Bus TransJakarta," tegasnya(rmol)


pageads
Tag : Hukum