Habiburokhman, kuasa hukum Habib Novel Bakmukmin meyakini bahwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Bila hal itu tidak terjadi, kata Habib, maka bisa diartikan tidak ada lagi keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. “Jika tidak jadi TSK (tersangka), orang yang berpendidikan pun bisa bingung, kenapa bisa..??” kata kuasa hukum pelapor kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok itu kepada Okezone, Rabu (16/11/2016).
Habib mengatakan, kekecewaan kaum muslimin yang merasa tersakiti oleh ucapan Ahok di Pulau Seribu lantaran merendahkan kitab suci agama Islam akan bertambah terhadap polisi dan pemerintah jika tidak bertindak adil. “Pasti sangat kecewa apalagi di kalangan akar rumput, saya tidak bisa bayangkan kalau tidak tersangka,” tuturnya.
Namun jika nantinya Ahok lolos dari jerat tersangka, Habib meminta masyarakat tidak merespons dengan melakukan hal yang melanggar hukum. “Bagi saya gini, silakan masyarakat mau demo lagi, asal ingat asal jangan melanggar hukum, yang tertib yang aman (demo), “ tutupnya. Sebagaimana diberitakan, Bareskrim Mabes Polri telah melaksanakan gelar perkara kasus Ahok.
Sementara terlapor, dalam hal ini Ahok, berhalangan hadir karena ada agenda sosialisasi sebagai calon gubernur petahana DKI Jakarta di rumah Lembang. Ahok hanya diwakili kuasa hukumnya, Sirra Prayuna. Sementara hasil gelar perkara tersebut akan diumumkan pada hari ini, sekira pukul 10.00 WIB.
Bila hal itu tidak terjadi, kata Habib, maka bisa diartikan tidak ada lagi keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. “Jika tidak jadi TSK (tersangka), orang yang berpendidikan pun bisa bingung, kenapa bisa..??” kata kuasa hukum pelapor kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok itu kepada Okezone, Rabu (16/11/2016).
Namun jika nantinya Ahok lolos dari jerat tersangka, Habib meminta masyarakat tidak merespons dengan melakukan hal yang melanggar hukum. “Bagi saya gini, silakan masyarakat mau demo lagi, asal ingat asal jangan melanggar hukum, yang tertib yang aman (demo), “ tutupnya. Sebagaimana diberitakan, Bareskrim Mabes Polri telah melaksanakan gelar perkara kasus Ahok.
Sementara terlapor, dalam hal ini Ahok, berhalangan hadir karena ada agenda sosialisasi sebagai calon gubernur petahana DKI Jakarta di rumah Lembang. Ahok hanya diwakili kuasa hukumnya, Sirra Prayuna. Sementara hasil gelar perkara tersebut akan diumumkan pada hari ini, sekira pukul 10.00 WIB.
Tag :
Hukum