Wakil Ketua Komisi II DPR RI Riza Patria meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo harus bisa membedakan antara tugasnya sebagai menteri dengan posisinya sebagai kader PDI Perjuangan.
Hal ini menyinggung belum dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta karena menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
"Ya memang di sini kan kita tahu Mendagri dari PDIP, dan PDIP mendukung Ahok. Justru itu tantangan menteri kabinet dari partai politik dia harus bisa membedakan tugas sebagai menteri dan kader parpol," jelas Riza saat dihubungi, Rabu (28/12/2016).
Riza menerangkan, sebagai menteri, Tjahjo harus melayani seluruh masyarakat, bukan hanya pihak pada partai tertentu. "Dia sudah berjanji melindungi, mengayomi, dan melayani seluruh masyarakat bangsa," ucap Riza.
Meski begitu, lanjut Riza, alasan belum dinonaktifkannya Ahok karena masih menunggu nomor register perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih bisa dimengerti. Namun, Riza berharap PN Jakut segera mengeluarkan surat tersebut sehingga proses pemberhentian sementara dapat segera dilakukan Kemendagri.
"Sekarang kan zaman IT, tidak ada batasan. Orang berhubungan mudah, bahkan antarnegara, antarbenua sekalipun. Jangan sampai orang menjadi bertanya-tanya, Pak Mendagri jadi di posisi sulit," tukas Riza.(okzone)
Hal ini menyinggung belum dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta karena menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
"Ya memang di sini kan kita tahu Mendagri dari PDIP, dan PDIP mendukung Ahok. Justru itu tantangan menteri kabinet dari partai politik dia harus bisa membedakan tugas sebagai menteri dan kader parpol," jelas Riza saat dihubungi, Rabu (28/12/2016).
Riza menerangkan, sebagai menteri, Tjahjo harus melayani seluruh masyarakat, bukan hanya pihak pada partai tertentu. "Dia sudah berjanji melindungi, mengayomi, dan melayani seluruh masyarakat bangsa," ucap Riza.
Meski begitu, lanjut Riza, alasan belum dinonaktifkannya Ahok karena masih menunggu nomor register perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih bisa dimengerti. Namun, Riza berharap PN Jakut segera mengeluarkan surat tersebut sehingga proses pemberhentian sementara dapat segera dilakukan Kemendagri.
"Sekarang kan zaman IT, tidak ada batasan. Orang berhubungan mudah, bahkan antarnegara, antarbenua sekalipun. Jangan sampai orang menjadi bertanya-tanya, Pak Mendagri jadi di posisi sulit," tukas Riza.(okzone)
Tag :
Pilgub DKI