DPR Minta Mendagri Bersikap Tegas Berhentikan Ahok

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hingga kini belum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Riza Patria meminta Mendagri bersikap tegas dengan memberhentikan sementara Ahok. Ia mempertanyakan sampai saat ini nomor register perkara dari PN Jakut belum juga turun sehingga menghambat proses pemberhentian sementara.



"Kalau menunggu nomor perkara bisa kita pahami, tapi nomor perkara harus segera keluar karena ini sudah hampir dua minggu. Kalau sudah terdakwa harus segera dinonaktifkan, Mendagri harus bersikap tegas," ujar Riza saat dihubungi, Rabu (28/12/2016).

Riza meminta Tjahjo segera menonaktifkan Ahok tanpa harus menunggu cuti di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 selesai. Ahok harus diperlakukan sama dengan kepala daerah atau pejabat lainnya yang berstatus terdakwa.

"Kalau dasarnya cuti sebenarnya tidak relevan, tidak ada hubungannya dengan cuti karena kan tidak melakukan aktivitas. Tapi kan tidak ada aturan untuk penonaktifan seorang terdakwa harus menunggu cuti selesai, enggak ada aturan begitu. Artinya orang yang aktif-tidak aktif (cuti) ya harus sama perlakuannya," jelas Riza.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberhentian sementara terhadap Ahok setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir. "Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan," ujar Tjahjo.(okzone)
pageads
Tag : Pilgub DKI