"Bisa dibayangkan, Golkar saja memberikan sanksi (pemecatan), apalagi PKS," kata Hidayat ketika ditemui di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 10 September 2014. Dia menuturkan keputusan yang disepakati oleh pimpinan pusat PKS harus diikuti oleh kader di seluruh daerah. Namun, dia yakin semua kader PKS yang berada di wilayah sepakat dengan pemilihan melalui DPRD.
Menurut Hidayat, pemilihan lewat DPRD tak melanggar konstitusi. Rujukannya, ujarnya, adalah Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Bunyinya, "Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis". Baca: KPK: Pilkada di DPRD Ancaman Demokrasi)
"Demokratis itu bisa melalui pemilihan langsung atau lewat DPRD," kata Hidayat. Dia mengatakan pemilihan langsung banyak mudaratnya karena banyak yang tidak akur setelah pemilihan kepala daerah.
Ihwal mundurnya kader Gerindra, Basuki Tjahaja Purnama, yang menolak dengan keputusan pemilihan lewat DPRD, Hidayat mengatakan seharusnya Ahok berani mundur sebagai wakil gubernur. Alasannya, Ahok bisa menjadi Wakil Gubernur Jakarta setelah diusung oleh Gerindra. "Kalau Ahok jantan, ditantang Taufik mundur dari wagub, berani tidak Ahok," ujar Hidayat.
Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tengah mempersiapkan surat pengunduran diri dari Partai Gerindra hari ini. Surat pengunduran diri itu akan langsung dikirim ke DPP Partai Gerindra. Di Gerindra, Basuki menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Politik.
Ahok keluar karena Gerindra sepakat mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Menurut Ahok, pemilihan kepala daerah melalui anggota Dewan merusak reformasi dan demokrasi di Indonesia. "Saya tadi sempat berpikir kalau memang kebijakan ini terealisasi, saya mau keluar dari partai. Ngapain main di partai politik, keluar saja," kata Ahok. (yahoo)
Tag :
politik